Kamis, 15 November 2012

Lamongan

Lamongan, daerah yang penuh kekayaan akan alam dan budaya dengan Bupati pertama Tumenggung Surajaya dulunya adalah daerah yang terkenal miskin di Jawa Timur, tetapi seiring berkembangnya zaman dan pergantian para pemimpin atau Bupati, Lamongan dikit demi sedikit berkembang hingga mencapai puncaknya tahun 2001 sampai sekarang sejak kepemimpinan Bupati Masfuk S.H.
Daerah yang dulunya daerah miskin dan langganan banjir, berangsur-angsur bangkit menjadi daerah makmur dan menjadi rujukan daerah lain dalam pengentasan banjir. Dulu ada pameo “ Wong Lamongan nek rendeng gak iso ndodok, nek ketigo gak iso cewok “ tapi kini diatasi dengan semboyan dari Sunan Drajat, Derajatnya para Sunan dan Kyai “ Memayu Raharjaning Praja “ yang benar-benar dilakukan dengan perubahan mendasar, dalam mensejahterahkan rakyatnya masih memegang budaya kebersamaan saling membantu sesuai pesan kanjeng Sunan Drajat “ Menehono mangan marang wong kangluwe, menehono payung marang wong kang kudanan , menehono teken marang wong kang wutho, menehono busaono marang wong kang wudho “.
Dulunya Lamongan juga merupakan pintu gerbang ke Kerajaan Kahuripan, Panjalu, Jenggala, Singosari dan Kerajaan Mojopahit. Begitu juga sekarang, Lamongan Sebagai daerah persimpangan antara Tuban-Surabaya, Semarang-Jombang, dan Mojokerto.

Jumat, 28 Oktober 2011

YANG INDAH TAK TEREKPOS
                Siapa yang tidak suka keindahan pantai Indonesia?. Wisatawan dari mancanegara berbondong-bondong ke Indonesia hanya untuk menikmati eksotika pantai Indonesia. Pantai kuta, pantai senggigi, pantai bunaken, pantai losari, pantai parangtritis dan pantai derawan merupakan pantai-pantai  di Indonesia yang telah terkenal dipenjuru dunia. Deburan ombaknya yang lembut, histori yang terkandung, dan keunikan budaya menjadi daya tarik wisatawan untuk menghabiskan liburan di pantai-pantai Indonesia.
            Tapi kita orang Madura tidak perlu berkecil hati, siapa bilang di Madura tidak ada pantai yang indah?. Siring kemuning, pantai bumi anyar, pantai toroan, lombang, camplong, dan pantai-pantai lainnya yang belum diketahui namanya tidak kalah menariknya dari pantai kuta dan sebagainya. Hanya saja pantai yang ada di Madura khususnya dibangkalan masih belum dikelola oleh dinas pariwisata sehingga kesannya pantai yang ada di bangkalan hanya siring kemuning, padahal masih banyak pantai-pantai yang berpotensi sebagai kawasan wisata dan outbound.
            Dibawah ini terdapat beberapa foto pantai yang berpotensi sebagai tempat wisata dan masih belum diketahui oleh banyak orang. Tempat ini sangat indah, hanya saja lokasinya yang masih belum diketahui oleh banyak orang. Sepanjang klampis misalnya terdapat pantai yang indah dan sering dijadikan tempat pacaran. Tempat ini hanya diketahui oleh beberapa orang saja dan terutama warga yang berada disekitar kawasan pantai ini. Begitu juga sama halnya dengan pantai sabiyan yang terkenal dengan sebutan pantai kahona. Pantai ini tidak jauh dari jalan utama hanya saja berada diantara pemukiman warga sabiyan. Tempatnya indah, dipenuhi pasir dan pohon mangrove sepanjang pantai. Tempat ini strategis sekali, dan sangat cocok untuk tempat bersantai disore hari sambil menunggu matahari tenggelam (sunset).








            Jadi tidak perlu bingung mencari pantai di Bangkalan, pantai di bangkalan tidak kalah bagusnya dengan pantai-pantai yang ada di daerah sampang, pamekasan dan sumenep. Tapi kita sebagai pengunjung jangan lupa untuk menjaga etika dan kesopanan kita agar tidak mengganggu warga sekitar. Jaga kebersihan pantai dan jangan mencemari pantai.  
powered by komunitas blogger madura ] plat-M  
http://plat-m.com 

Kamis, 03 Maret 2011

PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak terdiri dari
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah :
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;
- melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek Pajak
1.Badan perwakilan negara asing;
2.Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan warga Negara Indonesia; dan
• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
-keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
-keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
-keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;
-keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;
e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.premi asuransi;
o.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Objek Pajak yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
• bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
• penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
• penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
• penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Tidak Termasuk Objek Pajak
1. a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs;
2. Warisan;
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.

Minggu, 23 Januari 2011

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAT


SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAT
Penerapan system akintansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang beraku pada negara yang bersangkutan. Cirri-ciri terpenting atau persyaratan dari system akuntansi pemerintah ( menurut United Nations/ PBB dalam bukunya A Manual forgoverment accounting, dikutip dari buku akuntansi pemerintahan yang disusun oleh Sonny Loho dan Sugyanto ), antaralain disebutkan bahwa :
1.      System akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan kanstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
2.      System akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditable ( artinya dapat dipertanggung jawabkan dan diaudit).
3.      System akuntansi pemerintah harus menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana / program dan efaluasi plaksanaan secara fisik dan keuangan.
System akuntasi pemerintah pusat adalah system akuntansi yang mngolah semua transaksi keuangan, asset, kewjiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan imformasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapt diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan diluar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkan menejemen oleh pemeritahan pusat.
A.    AKUNTANSI PEMERINTAHAN BARU
Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sanngat lamban unuk merespon tututan perkembangan jaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga belum berperanan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah dalam memberikan pelynan publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan da Indonesia sering tidak akurat, terlambat dan tidak informaif, sehingga tidak dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan. Malah, segala kekurngan yang ada dalam akuntansi pemerintahan pada periode tersebut sering menjadi ldang yang subur untuk tumbuhny praktek-pratek KKN.
Namun demikian, pada dasawarsa terakhir yang berkulminasi dengan diundangkannya tiga paket keuangan Negara, terdapat dorongan yang sangat kuat untuk memperbaharui akuntansi pemerintahan di Indonesia. Beberapa fakor penting yang menjadi pendorong tumbuh pesatnya perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia akhir-akhir ini antara lain adalah:
1.      Diterapknnya tiga paket UU yang mengatur keuangan Negara pasal 32 (1) UU no 17 tahun 2003 tentang kuangan Negara mengmatkan bahwa laporan pertanggungjwban pelaksnaan APBN/APBD berupa laporan keungan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akkuntansi pemerintahan.
2.      Diterapkannya UU tentang pemerintahan daerah dan UU tentang perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pasal 184 ayat (1) UU No,32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah bahwa laporan keuangan  disusun dan disajikan sesuain dengan setandar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
3.      Profesi akuntansi.
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah lama menginginkan adanya standar akuntansi di sector public sebagai hal yang parallel dengan telah adanya lebi dahulu standar akuntansi di sektor komersil. Keterlibatan IAI nampak dari dorongan oleh IAI untuk terbentuknya suatu komite standar di sektor publik, keikutsertaan ketua Umum DPN IAI dalam komite konsultatif komite sandar akuntansi pemerintahan, keikutsertaan anggota IAI dalam komite kerja komite standar akuntansi pemerintahan, dibentuknya IAI kompartemen Akuntan Sektor Publik, dan berbagai seminar, diskusi, dan worsof yang diselenggarakan oleh IAI kompartemen Akuntan Sektor Publik.
4.      Birokrasi.
Pemerintahan merupakan penyusun dan sekaligus pemakai yang sangat berkepentingan akan adanya suatu akuntansi yang handal. Dengan di undangkannya tiga paket keuangan Negara maupun undang – undang yang terkait dengan pemerintahan daerah mmendorong instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk secara serius menyiapkan sumber daya dalam pengembangan laporan keuangan pemerintah. Selain itu, ketua asusiasi pemerintah propinsi, kabupaten, dan kota, masing – masing secara ex officio ikut duduk sebagai anggota komite konsultatif komite standar akuntansi pemerintahan.
5.      Masyarakat (LSM dan wakil rakyat).
Masyarakat melalui LSM dan wakil rakyat di DPR , DPD, dan DPRD juga menaruh perhatian terhadap praktik good governance pada pemerintaha Indonesia. Ditetapkannya undang – undang yang menyangkut tiga paket keuangan Negara dan pemerinntahan daerah merupakan cerminan dari kontribusi aktif para wakil rakyat di DPR. Disamping itu, pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBN/APBD memerlukan persetujuan dari DPR/DPRD.
6.      Sektor swasta.
Perhatian dari sector swasta mungkin tidak terlalu siknifikan karena akuntansi pemerintahan tidak terlalu dampak secara langsung atas kegiatan dari sector swasta. Namun, penggunaan teknologi dan pangembangan system informasi berbasis akuntansi akan mendorong sebagian pelaku bisnis si sector swasta untuk ikut menekuninya.
7.      Akademisi.
Akademisi terutama di sector akuntansi menaruh perhatian yang cukup besat atas perkembangan pengetahuan di bidang akuntansi pemerintahan. Perhatian ini sangat erat kaitannya dengan penyiapan SDM yang menguasai kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan tenaga operasional dan manajer akuntansi di pemerintahan. Beberapa anggota komite standar akuntansi pemerintahan saat ini berasal dari perguruan tinggi. Di samping itu, jurusan akuntansi pada perguruan tinggi sudah lama memberikan kepada Mahasiawa S1 mata kuliah akuntansi pemerintahan. Beberapa pergurua tinggi sudah mulai menawarkan spesialisasi akuntansi sector public pada program magister akuntansinya.
8.      Dunia Internasional (Lender dan Infestor).
World Bank, ADB, dan JBIC, merupakan lembaga internasional (leder), yang iku berkepentingan untuk berkembangnya akuntansi sector public yang baik di Indonesia. Perkembangan akuntansi tadi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari proyek pembangunan yang di danai oleh lembaga tersebut. Lembaga ini, baik langsung maupun secara tidak langsung, akut berperan ikut mendorong terwujudnya standar akuntansi pemerintahan yang menopang perubahan akuntansi pemerintahan di Indonesia.
9.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 15 tahun 2004 menyebutkan bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBM dan APBD diperiksa oleh BPK. Untuk dapat memberikan opininya, BPK memerlukan suatu standar akuntansi pemerintahan yang diterima secara umum. Perhatian BPK terhadap pengembangan akuntansi pemerintahan sangat besar antara lain di tandai dengan parisipasi dari lembaga ini dalam pembahasan tiga paket UU dengan DPR, keikutsertaan BPK dalam berbagai workshop dan seminar tentang akuntansi pemerintahan, dan dibentuknya tim teknis yang di bentuk pleh ketua BPK untuk mendiskusikan aspek peknis standar akuntansi pemerintahan dengan komite kerja komite standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, pasal 32 (2) UU No. 17 tahun 2003 mengamanatkan bahwa standar akuntansi pemerintahan ditetapkan dengan peraturan pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK. Untuk penyusunan draf standar akuntansi pemerintahan yang saat ini sedang dalam proses penetapan peraturan pemerintahannya, BPK telah memberikan pertimbangan kepada pemerintah melalui surat ketua BPK yang ditujukan kepada Presiden pada tanggal 17 januari 2005 yang isinya meminta presiden agar segera mengesahkan standar akuntansi pemerintah.
10.  Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
APIP yang meliputi bawasda, irjen, dan BPKP merupakan auditor intern pemerintahan yang berperan untuk membantu pinpinan untuk terwujudnya sietem pengendalian intern yang baik sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah skaligus mencegah praktek - praktek KKN. Akuntansi pemerintahan sangat erat kaitan dan dampaknya terhadap system pengendalian intern sehingga auditor intern mau tidak mau harus memiliki kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan sehingga dapat berperan untuk mendorong penerapan akuntansi pemerintahan yang sedang di kembangkan.
B.     PENGEMBANGAN SYSTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Pengembangan System Akuntansi Pemerintah sudah beberapa kali dilakukuan perubahan dan penyempurnaan dengan beberapa kali dikeluarkannya perauran-peraturan pemerintah khususnya keputusan Menteri Keuangan. Pengembangan dan implementasi Sistem Akuntansi  Pemerintah dapat kita telusuri sejak dikeluarkannya keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 476/KMK.01/1991 pada tanggal 21 Mei 1991 tentang System Akuntansi Pemerintah, sampai pada tahun 2005, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang System Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
System Akuntansi Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tahun 1991 tersebut, tahap pertama telah dilaksanakan mulai tahun anggaran 1991/1992 dan selanjutnya dilaksanakan secara bertahap, serta direncanakan pada akhir tahun anggaran 1999/2000 seluruh Departemen/Lembaga di seluruh propinsi dapat di cakup. Sebelum System Akuntansi Pemerintah di laksanakan secara penuh, system yang saat ini sedang di gunakan dinyatakan masih tetap berlaku.
Sejarah teori dan praktek akuntansi di Indonesia menunjukkan bahwa sebelum pendidikan akuntanssi di perkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an, pada masa itu hanya di kenal tata buku warisan Belanda yang disebut system Kontinental. Akibat perubahan hubungan politik dengan belanda, banyak guru besar berkebangsaan Belanda kembali ke negerinya. Hal ini berakiba adanya perubahan kurikulum pendidikan akuntansi dan system continental ke sisten Anglo Saxis (system Amerika).
Perkembangan selanjutnya, ternyata akuntansi keuangan untuk sector awasta maju pesat, sedangkan akuntansi di sector pemerintah masih mengikuti konsep-konsep yang di terapkan sejak zaman belanda. Meskpun ada perbaikan dalam akuntansi pemerintah, penyempurnaan yang bersifat mendasar belum pernah di lakukan, sedangkan sistem tersebut mempunyai kelemahan yaitu:
1.      Pada Pemerintah, sebagian aktivitasnya di biayai melalui anggaran yang setiap tahun di tetapkan dengan undang-undang. Pencatatan pelaksanaan anggaran tersebut terpisah-pisah dan tidak terpadu karena berdasarkan sistem tata buku tunggal (single entry bookeping). Akuntansi yang terpisah-pisah tersebut semakin mengakibatkan pelaporannya menjadi tidak bersesuaian satu dengan yang lain Karena tidak menggunakan bagan perkiraan yang standar.
2.      Pengelompokan perkiraan yang digunakan pemerintah dirancang hanya untuk memantau dan melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran saja; idak dirancang untuk menganalisis efekifitas pembiayaan suatu program atau memberikan informasi  yang cukup untuk pengendalian pengeluaran suatu program.
3.      Pada akuntansi aset tetap, kelemahannya selain tidak terintegrasi dengan keuangannya juga dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibedakan secara tegas antara belanja modal dan belanja operasional.
4.      Penyusunan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksnaan APBN yang dituangkan dalam bentuk perhitungan anggaran Negara (PAN) semula berdasarkan sumbangan perhitungan anggaran / SPA dari seluruh departemen atau lembaga.
5.      Tidak ada standard an prinsip akuntansi pemerintah untuk menjaga kewajaran dan keseragaman perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
6.      Khusus dalam pengolahan keuangan Negara, senakin tahun jumlah APBN yang harus dikelola semakin besar dan masalah yang harus ditangani pemerinah semakin kompleks dan beragam, sedangkan dalam system akuntansi pemerintah yang lama tersebut terdapat berbagai kelemahan. Hal ini berakibat pada praktek akuntansi pemerintah yang belum mampu memberikan informasi yang sesuai dengan peningkatan transaksi keuangan Negara yang semakin kompleks. Praktek akuntansi pemerintah hanya dapat memenuhi tujuan pertanggung jawaban, namun tidak menyediakan informasi yang cukup untuk kepentingan manajerial.
Berdasarkan pertimbangan atas keadaan tersebut, maka dilakukan pengembangan system akuntansi pemerintah pusat dengan tujuan utama untuk:
1.      Merancang system akuntansi pemerintah yang baru,
2.      Menyusun standard dan prinsip akuntansi pemerintah, dan
3.      Membentuk pusat akuntansi di Departemen Keuangan

Dari tujuan utama di atas, penyusunan system akuntansi pemerintah pusat telah dilaksanakan dan dilakukan implementasi secara bertahap. Penyusunan standard an prinsip telah dilakukan seiring dengan penyusunan system akuntansi dan pementukan pusat akuntansi juga telah terselenggara dengan diresmikannya Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) pada Departemen Keuangan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/1992 tanggal 7 juli 1992. Untuk mengembangkan usaha yang telah ada, maka dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295/KMK.012.2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga dan diimplementasikan tahun 2001.
Penjualan untuk mereformasi akuntansi keperintahan sebenarnya sudah dimualai oleh Departemen Keuangan di sekkitar tahun 1975-1980 dengan rencana sebuah studi modernisasi system akuntansi pemerintah. Pada saat itu, system administrasi pemerintahan masih dilakukan secara manual dan system komputerisasi masih utopia. Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang merupakan pertanggung jawaban keuangan pemerintah kepada DPR pad waktu itu disajikan berdasarkan sumbangan PAN dari Deparemen/Lembaga yang disusun secara manual dan single entry, sehingga penyampaian laporan PAN oleh pemerintah kepada DPR dilaksanakan dalam waktu 2-3 tahun. Studi modernisasi akuntansi pemerintah baru terlaksana pada tahun 1982, tetapi Term of Refence (TOR) yang disetujui dan dibiayai Bank Dunia baru terbatas pada pengembangan system pembukuan berpasangan secar manual.
Desain pengembangan Sistem Akuntansi Pusat dan Sistem Akuntansi Instansi selesai pada bulan Mei 1986 dengan mengusulkan disusunnya bagian perkiraan standard dan standar akuntansi pemerintahan serta pembentukan unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang memegang fungsi akuntansi dan pelaporan. System yang di usulkan dan disetujui Departemen Keuangan pada saat adalah menyudun alokasi anggaran, proses penerimaan dan pengeluaran melaui kantor pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN), pembuktian bukti jurnal dan daftar transaksi sebagai dasar pembukuan dalam buku besar secara manual.
Pada 1987/1988 mulai dilakukan simulasi system manual tersebut pada departemen pekerjaan umum, social, perdagangan dan pada wilayah Jakarta, medan, dan Surabaya. Pada saat bersamaan, timbul pemikiran pengguaan computer untuk proses akuntansi dan pada tahun 1989 usulan pengembangan system akuntansi pemerintah berbasis computer disetujui Departemen keuangan dan bank Dunia dalam bentuk Proyek pengembangan system akuntansi pemerintah tahap1, tetapi system fungsional masih berdasar pada disain manual sebelumnya, belum sampai proses yang menyeluruh yang dapat menghasilkan laporan keuangan.
Pada tahun 1992, pembentukan badan akuntansi keuangan Negara ( bakun ) yang mempunyai fungsi sebagai central accounting office, yang bukan sekedar “membuku” namun memerlukan adanya setandar akuntansi pemerintahan dan selanjutnya melaksanakan inpelmentasi system yang telah dirancang. Dalam tahun 1994 mulai digunakan format daftar isian proyek ( DIP) baru dan saat ini di sebut daftar isian pelaksanaan anggaran (DIFA) dan penggunaan bagan perkiraan standar khusus untuk pendapatan dan belanja pada APBN saja.
Meski sudah ada BAKUN, pelaksanaan implementasi system dimaksud bukannya tidak mengalami hambatan. Karena tak ada kewajiban dari perauran perundang – undangan, maka system akuntasi pemerintah pusat, departemen dan non departemen masih menggunakan system pembukuan yang dalam banyak hal sulit dipertanggung jwabkan kwalitasnya. Dalam dinia akuntansi, system yang lebih dapat dipertanggung jawabkan adalah system akuntansi berpasangan yang mewajibkan semua catatan akuntansi dimulai dengan tehnologi penjualan debet kredit selalu seimbang berpasangan.
Patut dicatat, pada kebanyakan pandangan pakar akuntansi, system pembukuan tunggal belum pantas disebut sebagai suatu akuntansi. Yang disebut laporan keuangan berfokus hanya pada laporan realisasi anggaran semata. Catatan pemerintah pusat tentang infestasi jangka panjang dan utang dilakukan secara tak terstruktur atau informal. Di dalamnya termasuk catatan pengeluaran yang  menggunakan dana luar Negeri, seperti bantuan, hibah dan utang. Karena standar akuntansi kepemerintahan RI saat itu belum ada, praktek akuntansi pemerintah juga belum sesuai prinsip akunansi kepemerintahan yang berlaku umum, kode rekening akuntansi baku dan berlaku bagi semua departemen atau lembaga belum ada, serta neraca tak mungkin disusun apalagi di tertipkan.
Pada tahun 1995, sebagai lanjutan dari pinjaman bank dunia dikembangkan lagi system akuntansi pemerintah berbasis computer yang open system melalui proyek pengembangan system akuntansi pemerintah tahap 2 dan implementasinya dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun 1999 telah dilakuakan impementasi system akuntansi instansi untuk seluruh departemen atau lembaga yang dapat menghasilkan laporan realisasi anggaran dan neraca. Namun demikian masih menghadapi masalah inforcement-nya, karea pada saa itu belum ada ketentuan perundangan yang mewajibkan penyusunan laporan keuangan yang lengkap.
Paket bantuan IMF tahun 1997/1998 berisi persaratan good governance umumnya, reformasi manajemen keuangan kususnya, lebih kusus lagi tentang reformasi pemerintahan. Reformasi akuntansi pemerintahan mendapat momentumnya dengan terbitnya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang mewajibkan adanya suatu standar akuntansi pemerintahan sebagai basis penyusunan lapotan keuangan instansi pemerintah, lalu diperkuat dengan UU pemeriksaan keuangan Negara. UU tersebut menyebabkan kebutuhan terdesak akan standar akuntansi sebagia basis penyusunan dan audit laporan keuangan instansi pemerintah oleh BPK. Tanpa standar, BPK tidak dapat menerbitkan opini audit.
UU pembendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004 mempunyai implikasi jadwal kerja amat ketat dan bersangsi. Bentuk bertanggung jawaban APBN atau APBD adalah laporan keuangan yang harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Reformasi akuntansi pemerintahan mendapat momentumnya dengan terbitnya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan suatu Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai basis penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah, lalu diperkuat dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara. UU tersebut menyebabkan kebutuhan mendesak akan Standar Akuntansi sebagai basis penyusunan dan audit laporan keuangan instansi  pemerintahan oleh BPK. Tanpa standar, BPK tidak dapat menerbitkan opini audit.
UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004 mempunyai implikasi jadwal kerja amat ketat dan bersanksi. Bentuk pertanggungjawaban APBN/APBD adalah laporan keuangan yang harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Agar dalam penyusunan standar akuntansi pemerintahan objektif, maka dalam tahun 2002 (sebelum disahkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) menteri keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hasil dari komite tersebut setelah dimintakan pertimbangan kepada BPK dan disarankan untuk disempurnakan penetapan keanggotaannya dengan keputusan Presiden dan hasilnya harus ditetapkan dengan PP. Melalui proses panjang, ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang tugasnya me-review dan menyempurnakan draf publikasian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ynag dihasilkan oleh komite lama yang dibentuk Menteri Keuangan dan setelah dimintakan pertimbangan dari BPK diusulkan kembali melalui Menkundang dan disetujui oleh Presiden dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005.
Menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara, Menteri  atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran wajib menyusun laporan keuangan dan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan pemerintah pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam 3 bulan setelah tahun anggaran yang lalu berkhir. Presiden/Gubernur/Bupati/Wali kota harus menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran lalu berakhir. Jadwal audit BPK amat ketat, yakni hanya 2 bulan dan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK diajukan Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota kepada DPR/DPRD dalam 6 bulan setelah tahun anggaran yang lalu berakhir, setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBN, neraca, laporan aruskas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan Negara/daerah dan badan lain. Selanjutnya, BPK membuat laporan hasil pemeriksaan atas alporan keuangan dilengkapi dengan opinni seperti umumnya dilakukan audito eksternal.

C.    DASAR HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

Penyelenggaraan system akuntansi pemerintah pusat yang berbasis double entry memiliki dasar hokum sebagai berikut:
1.      Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
2.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.01/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
3.      Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1135/KMK.01/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
4.      Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah

D.    TUJUAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan informasi keuuangan yang diperlakukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja pemerintah dan sebagai upaya untuk memperccepat penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.
Disamping itu, SAPP juga di rancang untuk mendukung transparansi laporan Keuangan Pemerintahan dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang meliputi Akuntabilitas, Manajerial dan Transparansi.
Akuntabilitas yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal Manejerial adalah menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyakut transparansi adalah memberikan keterbukaan pelaksanaan kegiaan pemerintah kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
E.     PERKEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Berdasrkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.01/1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, system akuntansi pemerintah pusat telah dikembangkan dan di implementsikan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan mulai tahun anggaran 1993/1994, dan di ikuti dengan tahap – tahap berikutnya, dan yang pada tahun anggaran 1999/2000, implementasi SAPP telah mencakup seluruh Departemen/Lembaga diseluruh propinsi.
Berbagai perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengembangan system akuntansi pemerintah pusat. Pada tahun 2005, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pertimbangan peraturan ini dikelurkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang – undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan system akuntansi dan pelaporan keuangan Negara sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Penerapan Sistem Akuntanasi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah untuk unit-unit organisasi pemerintah pusat yang keuangan dikelola langsung oleh pemerintah pusat, seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga tinggi Negara (DPR, DPA, MA), departemen atau lembaga nondepartemen. Sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk pemerintah daerah, BUMN/BUMD, bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik pemeintah.
Terdapat tujuan cirri-ciri Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu:
1.      Sistem yang terpadu;
2.      Akuntansi Anggaran dan Akuntansi Dana;
3.      System tata buku berpasangan;
4.      Basis kas untuk pendapatan dan belanja;
5.      Standar dan prinsip akuntansi;
6.      Dsentralisasi pelaksanaan akuntansi;
7.      Perkiraan standar yang seragam

1.      System yang terpadu
Dalam penyusunan system digunakan pendekatan bahwa keseluruhan Pemerintah Pusat merupakan kesatuan akuntansi dan ekonomi unggal dengan Presiden sebagai pengelola utama dan DPR sebagai badan yang bertugas menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan dasasr kesatuan tunggal, maka system akuntansi dan pelaporan keuangan dikembangkan dengan yang terpadu, yang terdiri dari berbagai subsistem. Subsistem-subsistem ini masing-masing merupakan bagian yang integral adri system yang menyeluruh.
2.      Akuntansi anggaran dan akuntansi dana
Undang-undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (UU-APBN) digunakan sebagai landasan operasional keuangan tahunan Pemerintah Pusat dan dengan disahkannya UU-APBN maka pelaksanaan telah dapat dilaksanakan. Untuk itu diperlukan akuntansi yang membukukan anggaran serta realisasinya, dengan demkian pertanggungjawaban dapat cepat dan tepat serta mudah dalam pengawasannya.
Akuntansi Dana yang dilaksanakan adalah Dana Umum sebagai Dana Tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan laporan dan menemukan selisih pembukuan yang terjadi.
3.      System tata buku berpasangan
System Akuntansi Pemerintah ini menggunakan system tata buku berpasngan (double entry bookeping) untuk mengatasi kelemahan system tata buku tunggal. Dengan tata buku berpasangan antara lain akan lebih mudah menyusun laporan dan menemukan selisih pembukuan yang terjadi.
4.      Basis kas untuk pendapatan dan belanja
Penggunaan basis kas ini sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia dan Kepres Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5.      Standar dan prinsip akuntansi
Standar dan prinsip akuntansi adlah norma atau aturan dalam praktek yang dapat diterima oleh profesi, dunia usaha, dan departemen/lembaga pemerintah yang berkepentingan dengan laporan keuangan.
6.      Desentralisasi pelaksanaan akuntans
System dirancang agar pelaksanaan akuntansi dilakukan secara berjenjang dan dimulai pada sumber data di daerah atau propinsi dan digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik di tingkat wilayah maupun tingkat pusat.
7.      Perkiraan standar yang seragam
Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan mata anggaran pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama, baik klasifikasi maupun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan laporan realisasinya menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan kemampuan system akuntansi untuk memberikan informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat diandalkan. Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan pengawasan atas ketaatan dengan pagu yang ditentukan dalam UU-APBN dan dalam dokumen allotment (DIK/DIP/SKO), serta memungkinkan perbandingan data laporan keuangan, baik dalam satu laporan maupun antarlaporan.
System Akuntansi Pemerinth Pusat, yang selanjutnya disebut SAPP, adalah serangkaian  prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan; pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah pusat. SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. SiAP memproses data transaksi Kas Umum Negara dan Akuntansi Umum, sedangkan SAI memproses data transaksi keuangan dan barang yang dilaksanakan ole kementrian Negara/lembaga.

F.     RUANG LINGKUP SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH

Sistem Akuntansi Pemerintah terbagi menjadi 2 sistem utama yang mempunyai hubungan data atau informasi akuntansi timbale balik yaitu:
1.      System Akuntansi Pusat ( SiAP) yang dilaksanakan oleh Departemen keuangan cq Ditjen perbedaharaan
Subsistem Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) terdiri dari:
·         System Akuntansi Umum (SAU). Sistem menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU
·         System Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN)
System ini menghasilkan menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca KUN . pada tingkat wilayah, kedua subsistem di atas dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen perbendaharaan dan seluruh KPPN di wilayah kerjanya selaku Kuasa BUN.

2.      System Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementrian/lembaga.
Subsistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari:
a.          System Akuntansi Keuangan (SAK). System ini menghasilkan Laporan Keuangan Instsnsi
b.         Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN). System ini menghasilkan Laporan Barang Milik Negara

1.         System Akuntansi Pusat
System Akuntansi Pusat, yang selanjutnya disebut SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkompurerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
SiAP terdiri dari SAKUN dan SAU. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut SAKUN, adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Neraca KUN. Sistem Akuntansi Umum, yang selanjutnya disebu SAU, adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.
Dalam rangka pelaksanaan SiAP sebagimana dimaksud pada ayat (1):
a.       Kantor Pelayanan Perbendaharaan SiAP Negara (KPPN) memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran;
b.      KPPN Khusu memproses data transaksi pengeluaran yang berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN);
c.       Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran Bedahara Umum Negara (BUN) melalui kantor pusat; dan
d.      Direktorat informasi dan Akuntansi memperoleh data APBM, serta melakukan verifikasi dan akunansi untuk data tran saksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat.

2.         System Akuntansi Instansi
System Akuntansi Instnsi, yang selanjutnya disebut SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementrian Negara/Lembaga. Setiap Kementrian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud ayat(1) dibentuk Unit Akuntansi Keuangan terdiri dari:
a.       Unit Akuntansi Pengguna Anggaran
Unit Akuntansi Pembantu Anggaran, yang selanjutnya disebut UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementrian Negara/lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keaungan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
b.      Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabngan laporan, baik keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
c.       Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilyah
Unit Akuntansi Pembantu Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya
d.      Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.

3.         System Akuntansi Barang Milik Negara
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara, yag selanjutnya disebut SABMN, adalah subsistem dari SAI yang meripakan serngkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan ynag belaku.
SABMN merupakan subsistem dari SAI. Untuk melaksanakan SABMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementrian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi  Barang sebagai berikut:
a.       Unit kuntansi Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UAPBA, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementrian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
b.      Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selannjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W, dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnya adalah pejabat Eselon I
c.       Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang UAPPB-W, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan Penggabungan BMN dari UAKPB, penanggung jawabnya adalah Kepala Kantor Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W
d.      Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN.

G.    IKHTISAR

System Akuntansi Pemerintah Pusat dalah system akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, asset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.
Pengembangan dan implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah dapat kita telusuri sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 476/KMK.01/1991 pada tanggal 21 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, sampai pada tahun 2005, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Tujuan SAPP sendiri adlah untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja pemerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.
System Akuntansi Pemerintah terbagi menjadi dua system utama yaitu:
1)      System Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan, terdiri dari: Sistem Akuntansi Umum(SAU), system ini menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU; Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN)

2)      System Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementrian/lembaga, terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), yang menghasilkan Laporan Keuangan Instansi; dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang menghasilkan Lporan Barang Milik Negara.








AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA
A.    ORGANISASI NIRLABA
Organisasi nirlaba atau organisasi yang tidak bertujuan memupuk keuntungan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Sumber daya entitas bersal dari para peyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi  yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2.       Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuanmemupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah di bagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut .
3.      Tidak ada kepemilikan seperti  lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut  tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.
Organisasi nirlaba dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu entitas pemerintahan dan entitas nirlaba nonpemerintah. Organisasi nirlaba dipandang amat berbeda dengan organisasi komersial oleh pelanggan, donatur dan sukarelawan, pemerinta, anggota organisasi dan karyawan organisasi nirlaba. Para pengurus organisasi ini yang terseleksi secara ideal mempunyai tujuan tulus untuk mendukung organisasi, guna mencapai tujuannya, walau pada kenyataannya tidak selalu demikian.
Bagi stakeholder, akuntansi dan laporan keuangan bertugas meminta pertanggungjawaban pengurus. Para karyawan profesional organisasi nirlaba di asumsikan ingin diperlakukan setara dengan karyawan profesional organisasi komersial dalam hal imbalan, karir, jabatan, dan masa depan. Bagi mereka , akutansi bertugas menginformasikan kesinambungan hidup organisasi sebagai tempat berkarier.Para anggota diasumsikan secara serius ikut serta dalam suatu organisai nirlaba untuk mencapai suatu visi dan misi tertentu organisasi bersangkutan yang sejalan dengan aspirasinya. Maka laporan keuangan diharapkan memberikan informasi berkala, guna memberikan gambaran, apakah visi misi tersebut direalisasikan.
Para pelanggan atau pihak yang menjadi sasaran akan di untungkan serta berharap  untuk memperoleh manfaat yang di janjikan organisasi, juga perlu mendapat informasi mengenai sasaran yang berhasil diraih organisasi tersebut. Maka laporan keuangan perlu menampilkan manfaat atau hasil yang diraih yang apabila mungkin didenominasikan dalam besaran uang.
Bagi pemerintah, organisasi nirlaba nonpemerintah harus mematuhi ketentuan undang-undang, serta diharapkan memberi sumbangan positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya nasional serta memberi citra baik bagi bangsa. Di sini, laporan keuangan berfungsi sebagai umpan balik kepada pemerintah. Apabila ada berbagai harapan dan kepentingan yang berbenturan, maka laporan keuangan secara seimbang memberi informasi bagi berbagai pihak yang berkepentingan itu,
Sasaran organisasi nirlaba, harapan anggotanya, dan keinginan pemerintah dan masyarakat akan kinerjanya tak selalu dapat didenominasikan dalam satuan mata uang, sehingga sumbangsih atau manfaat organisasi ini tidak selalu terakomudasi oleh laporan keuangan. Sebagai kesimpulan, sasran utama laporan keuangan entitas nirlaba adalah menyajikan informasi kepada penyedia sumber daya, yang ada pada masa berjalan dan pada saat yang akan datang, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengambil keputusan rasional dalam pengalokasian sumber daya kepada entitas nirlaba.
Di samping pemerintah dan entitas komersial, masa depan bangsa dan masyarakat dipengaruhi secara langsung oleh masyarakat sipil (civi society), termasuk Non-Government Organization (NGO), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi sosial keagamaan. Tugas pemerintah adalah mendirikan dan/atau mendorong pembentukan organisasi lembaga publik nirlaba dan organisasi komersial
B.     DASAR PEMIKIRAN AKUNTANSI NIRLABA
Di amerika serikat(AS),Financial Accounting Standard Board (FASB) telah menyusun standar untuk laporan yang ditujukan bagi para pemilik entitas atau pemegang saham, kreditor, dan pihak lain yang tidak secara aktif terlibat dalam manajemen entitas bersangkutan namun mempunyai kepentingan. FAFB juga berwenang untuk menyusun standar akuntansi bagi entitas nerlaba nonpemerintah, sementara US Government Acounting Standard Board (GASB) menyusun standar akuntansi dan pelaporan keuangan untuk pemerintah pusat dan federal AS.
Di indonesia, Departemen Keuangan RI membentuk Komite Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Organisasi penyusun standar untuk pemerintah itu di bangun terpisah dari FASB di AS atau Komite Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia di Indonesia karena karakteristik entitasnya berbeda. Entitas pemerintah tidak mempunyai pemegang saham atau semacamnya, memberi pelayanan masyarakat tanpa mengharapkan laba, dan mampu memaksa pembayar pajak untuk mendukung keuangan pemeritah tanpa peduli bahwa imbalan bagi pembayar pajak tersebut memadai atau tidak memadai.
International Federation of Accountant (IFAC) membentuk IFAC Public Sector Committe (PSC) yang bertugas menyusun International Public Sector Acounting Standard (TIPSAS). Istilah public sector disini berarti pemerintah nasional, pemerintah ragional (misalnya negara bagian, daerah otonum, provinsi, derah istimewa), pemerintah lokal (misalnya kota mandiri) dan entitas pemerintah terkait (misalnya perusahaan negara, komisi khusus). Dengan demikian PSC tidak menyusun standar akuntansi sektor publik nonpemerintah.
Organisasi komersial dan nirlaba sering rancu, karena pembagiannya di dasarkan atas jenis kegiatan atau bentuk legalnya. sesungguhnya istilah nonkomersial lebih tepat dari istilah nirlaba. Istilah Not For Profit Organization (NFPO)teleh menggeeser istilah nonprofit organization karena menawarka resolusi bahwa itikat atau tujuan pendirian organisasi bersangkutan bukan untuk mencari laba. Seluruh kegiatannya tidak di tujukan untuk mengumpulkan laba,namun dalam perjalanannya organisasi nirlaba ternyata secara legal bernasib keuangan yang baik yakni dapat mengalami surplus karna aliran kas masuk melebihi aliran kas luar. Dengan demikian, walaupun sama-sama memperoleh sisa laba, surplus yang setara laba netto setelah pajak, baik organisasi komersial maupun organisasi nirlaba tetap pada jati dirinya.
Surplus diperlukan organisasi nerlaba untuk memper besar skala kegiatan pengabdiannya dan memperbaharui sarana yang uzur dan rusak.Sebaliknya,apabila surplus tersebut di nikmati oleh para pengurus dalam bentuk tantiem,gratifikasi gaji,bonus,tunjangan perjalanan dinas,pinjaman bagi pendiri/pengurus(setara dividen dalam entitas komersial) atau kenikmatan (mobil mewah,rumah tinggal, keanggotaan golf dan sebagainya),maka organisasi nerlaba menjadi berhakikat entitas komersial.
Entitas nerlaba dapatb berbentuk aliensi negara (misalnya PBB,dengan suborganisasinya seperti WTO,INF,Bank Dunia ),suatu pemerintah negara yang terdiri atas kumpulan enditas enditas lembaga tinggi negara, kepresidena, departemen atau kementerian, negara federal atau provinsi, daerah otonom atau tidak otonom, dan sebagainya, dan organisasi nirlaba yang memberi pelayanan publik, beserta komunitas-komunitas dan enditas nirlaba lain.
Manajemen nirlaba bertugas melaksanakan misi organisasi, mencapai sasaran jangka panjang dan jangka pendek organisasi, memberi manfaat bagi kelompok masyarakat yang diuntungkan oleh misi organisasi, memuaskan stakeholder daan para anggota organisasi yanng bertujuan mencapai cita-cita pribadinya melalui organisasi tersebut.Dalam akuntansi  organisasi  nirlaba,laporan laba rugi seringkali tidak  lazim,mengingat maksud pendirian,sasaran,dan raihan berupa tercapainya sasaran organisasi sering sulit didenominasikan ke dalam satuan mata uang. Karena itulah,rumusan visi, misi, dan sasaran kongret (terutama bila bukan dalam satuan keuangan) diperlukan sebagai hal yang ingin diketahui oleh stakeholder.Bagi sebagian orang, eksistensi entitas nirlaba melalui munculnya organisasi yang bervisi dan bermisi mulia, meski tanpa melihat sumbangsihnya, sudah merupakan keuntungan bagi stakeholder.
Organisasi nirlaba seringkali memfokuskan sumber dayanya kepada pelayanan tertentu, dengan inti yang ber lapis dari dalamkeluar, berturut-turut melalui: (1) falsafah pelayanan, (2)budaya pelayanan,(3)citra pelayanan yang dirangkum menjadi(4)manajemen pelayanan; manajemen pelayanan meliputi(5)  alasan pelayanan,(6)siapa yang dilayani,(7)apa bentuk pelayanan, di mana ,kapan, dan bagaimana cara melayani,
Organisasi nirlaba pada umumnya memilih pengurus,pemimpin,atau penanggung jawab yang menerima amar dari para anggotanya, sehingga terkait dengan konsep akuntabilitas dan agency theory.Dengan demikian, akutansi sebagai salah satu sarana akuntabilitas merupakan bagian integral dan organisasi,dan pemahaman terhadap akuntansi suatu entitas selalu menuju kepada pemahaman yang lebih dalam tentang entitas tersebut.
Pembangunan  koordinasi dan pengendalian akan terkait pada tiga bagian taksonomi penggambaran karakteristik orgnisasi apa pun ,yaitu (1) pengukuran kinerja dan sistem evaluasi,(2) sistem imbalan dan hukuman,(3)sistem pembagian hak pengambilan keputusan di antara partisipan organisasi.Bagi organisasi nirlaba,akuntansi diminta untuk memberikan sumbangan pada butir yang pertama. Akuntansi sebagai media komunikasi dengan technologi isyarat non verbal berpengaruh pada efekifitas sumber. Makin tinggi pula dampak wibawa dan tingkat bandel informasi atau pesan.
Entitas komersial atau nirlaba sering diidentifikasi melalui bentuk legal dan bentuk kegiatan. Contoh entitas legal adalah :
1.        Entitas komersial, terbagi atas entitas komersial yang dikelola pemerintah, seerti BUMN persero; Entitas komersial swasta, misalnya PT, CV, NV, firma, usaha peroangan, UD;
2.        Entitas nirlaba, terbagi atas entitas nirlaba pemerintah, enitas nirlaba swsta, misalnya yayasan, prtai politik, lembaga swadaya masyarakat.
Pembagian entitas komersial dan nirlaba berdasarkan bidang usaha sangat tidk disarankan. Rumah sakit dan museum pemerintah pada umumnya nirlaba, namun rumah saki dan museum swasta mungkin nirlaba atau komersial. Selama 20 tahun terkhir pemerintah berupaya merubah klasifikasi BUMN, dari perusahaan Negara, Perjan, dan Perum menjdi persero (komersial). Langkah selanjutnya adalah memprivaisasi persero melalui emisi perdana di pasar modal.
C.     TUJUAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA
Terdapa beberapa alasan mengapa perlu dibua laporan keuangan. Diliha dari sisi menejemen perusahaan, laporan kauangan merupakan alat pengendalian dan evaluasi kenirja menejerial dan organisasi. Sedangkan dari sisi pemakai eksternal, laporan keuangan merupakan salah sau bentuk mekanisme pertanggung jawaban dan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Pada sector public, organisasi sector public diwajibkan untuk membuat laporan keuangan dan laporan tersebut perlu diaudit untuk menjamin telah dilakukannya true and fair presentation (mardi asmo, 2002:160-161).
            Organisasi sector public dituntut untuk dapat membut laporan keuangan eksternal yang meliputi laporan keuangan formal, seperti laporan surplus/devisit, laporan realisasi anggaran, laporan rugi laba, laporan alirn kas, neraca, serta laporan kinerja yang dinyatakan dalam ukuran financial dan nonfinansial. Bentuk laporan keuangan sector public pada dasarnya dapat diadaptasikan dari laporan kauangan pada sector swasta yang disesuaikan dengan sifa dan karakteristik sector public serta mengakomudasi kebutuhan pemakai laporan keuangan sector public. Namun demikian, laporan keuangan sector public tidak dapat begitu saja diersamakan dengan laporan keuangan disektor swasta baik format maupun elemennya. Hal ini disebabkan organisasi sector public memiliki batas-batas berupa pertimbngan non moneter, seperti pertimbngan social dan poitik (mardi asmo, 2002:160).
            Sebagai bagian dari usaha untuk membua kerangka konseptual, finansil accounting standar board (FASB, 1980) mengeluarkan statemen of financial accounting konsep no. 4 (SFAC 4) mengenai tujuan laporan kuangan untuk organisasi nonbisnis tu nirlaba (abjectif of financial reporing by non buseness organisation). Tujuan laporan keuangan orgaisasi nirlaba dalam SRAC 4 tersebut adalah (mardi asmo, 2002:167) :
1.      Laporan keuangan organisasi nonbisnis hendaknya dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumbr daya serta pemakai dan calon pemakai lainnya dakam pembuatan keputusan yang rasional mengenai alokasi simbersaya organisasi.
2.      Memberikan informasi untuk membantu para penyedia dan calon penyedia smber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai pelayanan yang di berika oleh organisasi non bisnis serta kemampuannya untuk melanjutkan member pelayanan tersebut.
3.      Membrikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai kinerja menejer organisasi non bisnis atau pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan serta asprk kinerja linnya.
4.      Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, dan kekayaan bersih, serta pengaruh dari transaksi, peristiwa dan kewajiban ekonomi yang mengubah sumber daya kepentingan sumber daya terebut.
5.      Memberikan informasi mengenai kinerja organisasi selama satu periode. Pengukuran secara periodic atas perubahan jumlah dan keadaan atau kondisi sumber kekayaan bersih organisasi nonbisnis serta informs mengenai usaha dan hasil pelayanan organisasi secara bersama-sama yang dapat menunjukkan informasi yng berguna untuk menilai kinerja.
6.      Memberikan informasi mengenai bgaimana organisasi memperoleh dan membelanjakan kas atau sumber daya kas, mengenai utang dan pembayaran kembali utang, dan mengenai factor-faktor lain yang dapat mempengaruhi liquiditas organisasi.
7.      Memberikan penjelasan dan interprestasi untuk mmbantu pemakaian dalam memahami informasi keuangan yang diberikan.
D.                PERYATAAN SETANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ( PSAK ) NOMOR 45
PSAK No. 45 tentang pelaporan kauangan organisasi nirlaba diterbitkn oleh ikatan akuntansi Indonesia untuk memfasilitasi seluruh organisasi nirlaba non pemerintah. Diluar itu, PSAK dapat menyuun standar khusus nirlaba, misalnya akuntansi untuk entitas koperasi. sumber daya utama (aset), penyumbangan bukan pemilik entitas dan tak berharap akan hasil, imbalan, atau keuntungan komersial.
Entitas  nirlaba juga dapat berutang dan memungkinkan memperoleh pendapatan daari jsa yang diberikan kepada public, walaupun pendapatannya tidak dimaksud untuk memperoleh laba. Dengan demkian, enitas nirlaba tak pernah membagi laba dalam bentuk apapun kepada pendiri pemilik entitas. Laporan keuangan entia nirlaba bertugas mengukur jasa atau manfaat entitas. Laporan kuangan entitas nirlaba bertugas mengukur jasa atau manfaat entitas dan menjadi saran pertanggungjawaban pengelola entatas dalam bentuk pertanggung jawaban harta hutang (neraca), pertanggung jawaban kas (laporan arus kas) dan laporan aktifitas.
Neraca diharapkan member sinyal kelanjutan hidup entitas dimasa depan. Laporn utama adalah laporan pposisi keuangan, laporan aktifitas, laporan arus kas, catatan atas laporan perubahan aktiva bersih serta ekuitas, bila merujuk PSAK 1 laporan keuangan revisi 1998. Sasaran utama laporan keuangan itu adalah para penyumbang (donatur), anggota organisasi, reditur, dan pemberi sumberdya yang lain (misalnya suka relawan). Bagi penyumbang, laporan keuangan misalkan asset terikat dan dibatasi syarat-syarat khusus oleh penyumbang bila ada, yang menyiratkan keterbukaan,pertanggung jawaban dan kepauhan kepada penyumbang. Hl ini penting karena organisasi nirlaba berdasarkan moral, yang sering bertujuan memperbaiki kualitas kehidupan di sau pihak, ketika kepuasan penyandang dana atas laporan keuangan berpengaruh langsung pada sumbangan dimasa depan, sehingga beroengaruh pila kepada kesinambungan entitas di lain pihak.
Laporan perubahan aktiva bersih mmbagi transaksi yang mengubah jumlah ktiva bersih, transaksi yang mengubah sifat atau golongan aktifa bersih, dan peristiwa yang mengubah jumlah aktiva bersih. Laporan aktifitas menjelaskan penggunaan sumber daya untuk memberi jasa sesuai misi di masa depan, dan menjadi pertanggung jawaban menejemen entitas.
Berbeda dengan organisasi komersial yang memberi manfaat bagi diri sendiri berupa laba, organisasi nirlaba member keunungan bagi pihak lain (antara lain anggotanya aatau bukan anggota) dari (a) kinerja menejemen, (b) dampak suatu program, (c) kluaran tertentu, bahkan (d) eksistensi organisasi itu sendiri. Pendapatan nirlaba ada yang terikat dan tidak terikat, terkait pada aktiva bersih terikat dan tidak terikat. Beban dan kerugian investasi adalah pengurang aktiva bersih tak terikat, sementara sumbangan adalah penambah aktiva bersih tidak terikat, terikt temporer atau permanen, dan hasil investasi atau hasil asset lain adalah penambah aktiva bersih tidak terikat.
Terikat dengan misi entits, maka pendapatan utama di sajikan gruto, sedang pendapatan investasi disajikan secara nitosetelah dikurangi beban investasi. Informasi tervapainya program amat penting dalam laporan keuangan, yang menggambarkan efektifitas beban dan mnfaa yang dirasakan penikmat jasa utama entitas. Arus kas amat penting menggambarkan kualitas pertanggung jawaban menejemen keuangan dimata para donator.
Bagitu pentingnya donator sehingga sumbangan bukan ks perlu dipaparkan dalam catatan atas laporan keuangan (CALK), yang member harkat khusus CALK dlam laporan keuangan nirlaba serta dengan neraca dan laporan kegiatan.
E.              ORGANISASI PARTAI POLITIK
Partai politik dan pemilu yang sehat, bersih, adil, jujur, dan transparan merupakan modal dasar untuk membangun berkredibilitas. Demokrasi berkredibilitas merupkan modal dasar bagi pemerintah yang solid dan berwibawa, yang pada gilirannya akan memberi peluang bagi upaya pembangunan bangsa selanjutnya.
Salah satu ukuran kesehatan parti politik yang disepkati oleh wakil-wakil partai politik (ParPol) di lembaga tinggi Negara (MPR/DPR) adalah adanya akuntansi partai politik, auditing, dan peraturannya, serta prosedur dan transparansi untuk dana sumbangan pemilu bagi parpol. Aspek keuangan dan akuntansi parpol dijelaskan dalam UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, antara lain sebagai berikut:
1.    Melaksanakan pendidikan politik, kesadaran atas hak dan kewajiban berakuntansi (gagasan pasal 7a).
2.    Keuangan partai politik, (pasal 12), iuran, sumbangan, usaha lain yang sah, bantuan tahunan dari APBN/APBD (penjelasan Pasal 12 Ayat 2), akuntanbilitas asal sumbangan diterima (asing dilarang, pasal 12 dan 16 b), dan dan sumbangan diberikan kepada asing (pasal 16c) yang dapat merugikan bangsa/Negara.
3.    Tidak mendirikan badan usaha atau memiliki saham suatu badan usaha (komersial, pasal 13) dengan sanksi pencabutan hak ikut pemilu (pasal 18, 2, dan 3)
4.    transparansi dan akuntanbilitas sumbangan (pasal 14 dan 16) terbuka untuk (spesial) audit sumbangan oleh akuntan public dan atau general audit saja dengan sanksi pencabutan hak ikut pemilu (pasal 18, 2, dan 3)
5.    menyampaikan daftar sumbangan dan laporan keuangan. tiap akhir tahun takwim, 15 hari sebelum pemilu, 30 hari setelah pemilu kepada mahkamah agung ri (pasal 15) dengan sanksi penghentian dari appbn (pasal 18).
6.    laporan keuangan sewaktu-waktu (berarti tidak harus atau tidak selalu) dapat diaudit akuntan publik yang ditunjuk ma.
aspek keuangan dan akuntansi parpol dalam uu no.3 tahun 1999 dalam pemilu menyebutkan, antara lain:
1.    dana kampanye pemilu diaudit oleh akuntan publik, dilaporkan oleh partai ke kpu 15 hari sebelum pemilu dan 25 hari setelah pemilu (pasal 49). Daftar sumbangan dan laporan keuangan dilaporkan ke MA, mungkin harus dilengkapi laporan auditan dana kampanye pemilu ( yang dilaporkan kepada KPU, pasal 49 UU No. 3 tahun 1999 tentang pemilu) agar dapat direnkosiliasi dan laporan bukan keuangan, misalnya sesuai dengan pasal 39 UU No. 3 tahun 1999 tentang syarat keikutsertaan dalam Pemilu.
2.    Apabila belum ada standar khusus, partai menggunakan PSAK 45 entitas nirlaba.
Keuntungan bagi partai politik menyusun akuntansi dan laporan keuangan yang baik serta menerima opini WTP dari auditor eksternal, antara lain sebagai berikut:
a.    Menunjukkan pada stakeholder bahwa cooperate governance telah berjalan baik dalam politi tersebut. Cooperate governance berinti keadilan, transparansi dan akuntanbilitas, akan member cirri luhur serupa bagi partai politik tersebut.
b.    Stake holder yang ragu memilih diantara beberapa partaiyang disukainya menjadi mantap dan memilih partai yang telah berhasil mencapai butir pertama tersebut.
c.    Paratai menjadi lahan latihan bagi para kader partai, untuk membiaskan diri ber-coorperate governance, sehingga bila suatu  hari nantimenjadi birokrat  (pejabat tinggi pemerintah), ia dapat diharapkan menjadi agen pembaharuan menuju Indonesia Baru.
d.   Partai apapun yang memenangkan pemilu tertarik untuk berkolaborasi dalam kabinet baru dengan partaai-partai yang telah berhasil menjalankan partainya. Partai pemenang pemilu tentu saja akan menjaga dan membangun legitimasinya dengan cabinet yang professional dan solid. Bila partai pemenang suara terbanyak  dan pemilu telah berhasil juga menjalankan coorperate governance dalam partainya, dapat diharapkan oleh para stakeholder, termasuk bukan pemilihnya, bahwa partai tersebut dapat mendirikan clean and strong governance. Hal ini amat penting, apabila suatu hari nanti Indonesia memilih presiden secara langsung. Manajemen keuangan dan akuntansi  partai politik adalah sarana ujian bagi pemimpin bangsa yang menjadi pemenang pemilu. Masyarakat boleh berharap pertanggungjawabannya  sebagai presiden RI nanti akan serapi  pertanggungjawaban keuangan partai yang dipimpinnya.
e.    Dukungan nasional dan internasional, sponsor dan donator  tidak ragu mengalirkan dana ke partai tersebut, yang dinilai transparan dan bertanggung jawab dalam manajemen keuangan partai.
f.     Tak ada kasus-kasuskeuangan timbul dalam partai yang dikelola dengan baik, sehingga dikemudian hari menimbulkan presiden buruk, kasus, skandal, isu, rumor yang mennggoyang legitimasi kader partaiyang menduduki jabatan lembaga tinggi atau pejabat tinggi birokrasi.
g.    Perpecahan pengurus partai secara teoritis dapat pula disebabkan oleh kepengurusan financial sebagi pengurus parrtai yang hengkng dan mendirikanpartai baru, dilatarbelakangi aroma  KKN dalam partai. Deikian akuntansi berfungsi sebagai sarana kerukunan dan pemersatu.
h.    Tak ada bukti statistic, namun boleh diduga ada korelasi kuat kualitas para simpatisan partai dengan kualitas manajemen dan coorperate governance partai tersebut.
Dalam rangka pesta demokrasi perlu tidaknya suatu pertanggung jawaban keuangan dialamatkan ke partai politik maupun peserta pemilu. Idealnya mereka harus transparan karena sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik yang besar tanggung jawab keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Parpol harus mempertanggung jawabkan sumber daya keuangan yang digunakan kepada para konstituennyadan juga sebagai bentuk kepatuhan kepada Undang-Undang. Bentuk pertanggunngjawaban pengelolaan keuangan para peserta pemilu, adalah dengan menyampaikan laporan dana kampanye (semua peserta pemilu) serta laporan keuangan (khusus untuk parpol), yang diaudit oleh akuntan public dan disampaikan ke KPU serta terbuka untuk diakses public.
            Pada kenyataannya, sebagian besar partai politik peserta politik  di Indonesia belum menyusun laporan keuangan dengan baik. Berdasarkan UU No.31 tahun 2002, parpol memilki kewajiban untuk membuat pembukuan,memelihara daftar penyumbang, dan jumlah sumbangan yang diterima yang terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemrintah, membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali, dan dilporkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup buku kepada komisi pemilihan umum setelah diaudit oleh akuntan public. Partai politik juga berkewajiban untuk memilki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan lporan dana kampanye setelah diaudit akuntan public kepada komisi  pemilihan umum paling lambat 97 hari setelah hari pemungutan suara.
            Sebagaimana kita tahu bersama bahwa parpol memerlukan dana yang besar untuk menyukseskan program-progrmnya, terutama untuk memperoleh kemenangan dalam pemilu. Sumber dana yang utama berasal dari sumbangan para simpatisan.Banyak kelompok tertentu baik secara individual maupun dalam bentuk entitas bisnis melakukan pendekatan kepada suatu partai politik dengan cara memberikan sumbangan dalam jumlah besar (signifikan). Hal itu dilakukan agar kepentingan merka dapat diakomodasi oleh partai politik tersebut. Bentuk akomodasi kepentingan tertentuyang di dalmnya ada unsure vested interst tercermin dalam perumusan kebijakan yang menyangkut kepentingan public. Untuk menjaga agar partai politik tidak berpihak pada sekelompok kepentigan tertentu, maka diperlukan pembatasan-pembatasan dalam hal pemberian sumbangan, baik oleh maupun organisasi tertentu.
            Parpol sebagai entitas nirlaba mempunyai batasan-batasan yangn secara ketat diatur dalam undang-undang. Sehingga dalam menjalankan sisi operasiaonalnya baik rutin maupun kampanye harus selalu berada dalalam koridor undang-undang. Suatu aturan pembatasan merupakan salah satu upaya menjaga netralitas parpol dalam mempertahankan idealisme memperjuangkan kepentingan rakyat.
            Sebagai contoh parpol dilarang menerima sumbangan dari pihak asing pihak yang tidak jelas identitasnya, BUMN, dan BUMD. Parpol juga di larang memilki kepentingan suatu usaha bisnis yaitu larangan untuk mendirikan badan usaha dan mempunyai kepemilikan terhadap suatu badan usaha (saham).Selain itu sumbangan individu maksimal sebesar 200 juta rupiah per tahun,sedangkan sumbangan Badan Usaha sebesar 800 juta rupiah per tahun.
            Sementara itu sumbangan individu untuk kampanye  parpol maksimal sebesar 100 juta rupiah, sedangkan sumbangan badan usaha untuk kegiatan kampanye parpol dibatasi sebesar maksimal 750 juta rupiah. Pelanggaran terhadap keteneuan-ketentuan tersebut dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan maupun denda uang.
1`.        Penyusunan Tata Administrasi Keuangan Parpol
            Indonesia telah memasuki babak baru dalam penciptaan tata kelola keuangan parpol yang semakin transparan ke publik. Penjabaran aspek pertanggungjawaban keuangan UU parpol/UU No. 31 tahun 2002, UU Pemilu legislatife/UU No. 12 Tahun 2003 dan UU Pilpres/UU No.23 Tahun 2003 ditandai dengan penerbitan SK KPU No.676 tahun 2003. Pengesaha KPU dilakukan pada tanggal 3 desember 2003.
            Penyusunan SK KPU tersebut beserta lampiran-lampirannya adalah hasil dari MOU antara KPU dengan IAI ditandatangani pada tanggal 7 agustus 2003.melalui SK KPU No.676 memberikan pedoman standart bagi para parpol untuk tata kelola administrasi yang baik meliputi 3 hal pokok, sebagai lampiran SK tersebut yaitu:
1. Tata Administrasi Keuangan Peserta Pemilu (Buku I)
2. Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik (Buku II)
3. Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu (Buku III)
2.         Laporan Keuangan Parpol
Laporan keuangan parpol disajikan sebagai bentuk akkuntabilitas dari dana-dana public yang telah mereka gunakan dan sebagai bentuk compliance terhadap ketentuan UU (UU No.31 Tahun 2002). Hal khusus berkaitan dengan akuntansi keuangan parpol adalah  form over substance, bukan substance over form.berdasarkan ketentuan form over substance, maka parpol harus mencatat transaksi keuangan berdasrkan ketentuan yang dibuat oleh KPU, tetapi jika ada hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan KPU maka akuntansi parpol dilandaskan pada standar akuntansi yang berlaku umum.
            Dasar penyusunan Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan parpol adalah PSAK 45 tentang Pelaporan KeuanganOrganisasi Nirlaba. PSAK 45 sementara ini adalah merupakan standar/acuan bagi akuntansi partai politik sebelum di tetapkannya standar akuntansi khusus yang berlaku untk partai politik.
            Susunan lengkap dari lporan keuangan partai politik terdiri dari:
1. laporan posisi keuangan.
2. laporan aktivitas.
3. laporan arus kas.
4. catatan atas laporan keuangan.
            Susunan lengkap dari laporan keuangan parpol harus mencakup keseluruhan informasi yang dipersyaratkan oleh PSAK 45 maupun PSAK selain 45 yang berlaku umum untuk semua jenis usaha. Dengan demikian PSAK-PSAK yang  yang lain akan applicable sepanjang hal-hal tertentu belum diatur dalam PSAK 45.
            Untuk mengetahui lebih mendalam tentang bagaimana sistem akuntansi parpol dapat dilihat dalam lampiran SK KPU No. 676 tahun 2003 yaitu lampiran II mengenai pedoman sistem akuntansi keuangan partai politik. Dalam pedoman tersebut telah dibuat ketentuan mengenai urutan secara kronologis tata cara parpol dalam membukukan  dan menyusun laporan keuangan.
            Seperti yang dipersyaratkan dalam buku pedoman tersebut bahwa pedoman tersebut sebagai suatu acuan sistem yang sifatnya minimal bagi parpol dalam rangka akuntabilitas keuangan mereka. Persyaratan minimal yaitu bahwa minimal  sistem yang ada di parpol seperti apa yang tertera dalam buku pedoman tersebut, dengan demikian pengembangan sistem yang lebih komprehensif tetunya menjadi suatu harapan bagi parpol.
            Dengan demikian penyusunan dan penyajian laporan keuangan partai politik harus mengacu pada buku pedoman sistem akuntansi keuangan parpl tersebut. Klausul dari ketentuan KPU No. 676 menyatakan bahwa parpol masih dapat menggunakan sistem yang telah merka susun sebelumnnya atau yang telah berjalan untuk menyusun laporan keuangan tahun sebelum ditetapkannya pedoman tersebut. Untuk tahun berikutnya maka parpol harus menggunakan sistem yang mereka desain sendiri tetapi dengan syarat bahwa sistem yang mereka miliki harus lebih komprehensif,penyimpangannya tidak terlalu jauh, dan telah memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan dalam buku pedoman.
       Berkaitan dengan sistem akuntansi parpol adalah bahwa berdasarkan ketentuan dari KPU tersebut yang di muat dilampiran (buku II), ditetapkan bahwa parpol harus seragam dalam membukukan dan mencata transasinya. Keseragaman ini leibh lanjut adalah sebagai upaya agar setiap laporan keuangan parpol meiliki daya banding yang tinggi.bentuk keseragaman ada pada perlakuan akuntansi, sisdur serta format baku laporan keuangannya. Hal-hal khusus akuntansi parpol adalah sebagai berikut:
1. unit pelaporan adalah tunggal (bukan sebagai multiple intities).
2. laporan keuangan terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktvitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
3. laporan keuangan parpol adalah laporan keuangan gabungan dari seluruh struktur kepengurusan parpol.
4. akuntansi parpol tidak bertujuan untuk mengukur laba/profit, dengan demikian aspek kineja keuangan parpol yang dinilai adalah dari segi bagaimana parpol tersebut dapat menghasilkan uang untuk mendanai kegiatannya dan bagaimana transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol terhadap para resource/penyumbang sumber daya keuangan dan publik.
5. Asumsi dasar :basis akrual.
6. Sistem pencatatan double entry system.
7. sudah mulai di perkenalkan segregation of fungtion dimana unit uit pencatatan, pembukuan dan custody sudah dipisahkan dalam fungsi-fungsi parpol.
8. Tahun pelaporan (tahun kawin 1 januari sampai 31 desember) tetapi khusus untuk tahun 2003 tahun pelaporan adalah dari sejak di tetapkan sebagai badan hukum sampai 31 desember 2003. (pasal 6 ayat 2, SK KPU No. 676 tahun 2003)
9. Penanggung jawab utama laporan keuangan parpol adalah ketua umum parpol yang bersangkkutan, tanggung jawab ini di nyatakan dalam suatu management representation letter. Laporan keuangan harus ditandatangani  minimal ooleh bendahara umum dan ketua umum parpol.
10. parpol harus menjalankan pengendalian intern seperti  yang dipersyaratkan dalam lampiran I SK KPU No. 676 tahun 2003 yaitu mengenai petunjuk pelaksanaan tata administrasi keuangnan parpol dan peserta pemilu.
11. segala kekayaan parpol harus terpisah dari kekayaan pengurusnya.
12. diharapkan bahwa semua transaksi keuangan parpol baik transaksi dana kampanye dilakukan melalui mekanisme perbankan.
3.   Pelaporan Dana Kampanye
Laporan dana kampanye dmaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban peserta pemilu dalam hal pengelolaan dana kampanye yang meliputi sumber-sumber perolehan dan penggunaannya. Laporan dana kampanye sebagaimana tersaji dalam buku III berisi informasi tentang semua penerimaan kas dan nonkas serta pengeluaran kas dan nonkas peserta pemilu.
Laporan dana kampenye menyajikan sisi sumber dan penggunaan dana kampanye parpol. Laporan ini disajikan oleh parpol yang mengikuti pemilihan umum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan tahunan,dan hanya disajikan pada periode tahun yang ada pemlihan umum di dalamnya.
4.   Jenis Laporan Dana Kampanye
Laporan dana kampanye yang disusun oleh peserta pemilihan umum terdiri atas:
a.       Laporan Dana Kampannnye Pesesrta Pemilu (berisi sumber dan penggunaan dana kampanye).
b.      Catatan atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, yang berisi keterangan mengenai item-item dalam Laporan Dana Kampanye.
c.       Informasi Tambahan, yang meliputi :
·         Daftar Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu di Atas Rp. 5.000.000,00, yaitu daftar yang berisi informasi mengenai nama-nama penyumbangan yang memberikan sumbanagan baik kas maupun nonkas untuk Dana Kampanye dengan nilai sumbangan melebihi Rp. 5.000.000,00.
·         Ringkasan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu per Klasifikasi, yaitu daftar yang memuat rincian jumlah sumbangan berdasarkan klasifikasi penyumbang dan bentuk sumbangan dan bentuk sumbangan yang diperoleh Dana Kampanye.
·         Daftar Aktiva Eks-Kampanye Peserta Pemilu, yaitu daftar yang memuat rincian aktiva yang dimiliki oleh peserta Pemilu pada saat kampanye selesai. Aktiva ini merupakan aktiva yang digunakan oleh pserta Pemilu untuk kegiatan kampanye.
·         Daftar Sumbangan Tak Berindentitas, yaitu daftar yang memuat rincian sumbangan yang diperoleh Dana Kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang tidak jelas atau tidak dapat diketahui idrentitas lengkapnya.
·         Daftar Sumbangan Berupa Utang, yaitu daftar yang memuat rincian sumbangan berupa utang pihak ketiga kepada Dana Kampanye.
Hak krusial yang terdapat dalam Pelaporan Dana Kampanye Pemilu peserta Pemilu (buku III) adalah keberadaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). RKDK dibentuk sejak saat ditetapkannya partai politik menjadi peserta Pemilu oleh Komisi Pekilihan Umum (KPU) dan ditutup satu hari setelah masa kampanye beeerakhir. Masa kampanye berlangsung selama tiga minggu dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Sumbanga-sumbangan yang ditujukan untuk keperluan kampanye sebelum dibukanya rekening khusus Dana Kampanye dikelompokkan oleh partai politik sebagai sumbangan terikat temporer dan dialihkan menjadi saldo awal pada saat rekening khusus Dana Kampanye dibentuk. Demikian pula pengeluaran-pengeluaran untuk kepeerluan kampanye yang terjadi sebelum dibukanya rekening khusus, dicatat dalam pembukuan partai polotik.
Dengan adanya RKDK ini maka lalu lintas keuangan dana kampanye harus dilakukan melalui rekening ini. Sebagai bentuk transparansi maka rekening tersebut harus terbuka dan dapat diakses oleh publik yang membutuhkan informasi mengenai keuangan parpol.
F.      ORGANISASI ZAKAT
Organnisasi zakat adalah salah satu jenis organisasi nirlaba. Cukup banyak organisasi zakat yang bermunculan di Indonesia. Persoalan yang cukup mendasar adalah bagaimana agar organisasi zakat dapat diaudit dengan benar, sehingga akuntabilitas dan transparasinya terjamin. Apalagi sampai saat ini belum ada standar akuntansi zakat yang sah dan diakui Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), sebagai pihak yang mempunyai keabsahan untuk mengaudit.
      Agar pencatatan dan pelaporan keuangan bisa dilakukan dengan baik dan memudahkan pengauditan, Forum Zakat (FOZ) merancang draf pedoman akuntansi bagi organisasi pengelolah zakat. Penyusunan ini dilakukan karena semakin besarnya tuntutan masyarakat akan akuntabilitas organisasi pengelolah zakat.
      Akuntabilitas organisasi pengelolah zakat ditunjukkan dengan la[poran keuangan serta audit terhadap laporan keuangan tersebut. Namun banyak pemekai laporan keuangan dan auditor tidak mangetahui dasar acuan yang digunakan untuk membaca, mengnalisis atau melakukan pemeeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. Pasalnya, setiap organisasi pengelolah zakat memiliki acuan yang beragam dalam membuat laporan keuangannya.
      Adanya pedoman akuntansi diharapkan akan memudahkan para pengguna laporan keuangan bagi pemakai laporan keuangan tersebut. Tak hanya itu, pedoman akuntansi yang sama akan melahirkan tingginya tingkat komparasi antarorganisasi pengelola zakat yang satu dengan yang lainnnya dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana.
      Draft pedoman akuntansi zakat masih dalam rangka sosialisasi untuk mendapatkan tanggapan dan masukan. Telah  ada berbagai masukan seperti dewan syariah nasional (DSN) maupun ikatan akuntan indonesia (IAI), baik dari aspek – aspek syariah maaupun teknnis akuntansi baik berupa nama – nama akun maupun format penyajiannyyaa. Masukan tersebut akan diselaraskan dengan susunan draft yang telah ada. Selanjutnya, susunan draft ini menjadi pedoman akuntansi zakat yang berlaku umum maka akan ada dua review yang ditempuh pihaknya,baik melalui SDN maupun IAI.
Seyogianya pedoman akuantansi zakat mengacu pada standar yang ditetapkan oleh IAI yang tertuang dalam Standar Akuntansi Keuangan. Untuk menyiasati persoalan di atas, organisasi zakat dapat menggunakan standar akuntansi untuk nirlaba, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba.
Berdasarka PSAK 45 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2000, maka organisasi zakat harus membuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktifitas, Laporan Arus Kas, dan Pernyataan atas Laporan Keuangan. Teten Kustiawan dan Institut Manajemen Zakat (IMZ) menembahkan satu laporan yaitu Laporan Dana Termanfaat. Tambahan ini diperlukan, kerena dalam lampiran PSAK 45 disebutkan bahwa dana yang digunakan organisasi zakat untuk hal yang tidak habis, misalnya untuk komputer, maka tidak perlu dimasukkan sebagai pengeluaran. Ini sangat riskan untuk diterapkan organisasi zakat.
G.    ORGAANISASI PENDIDIKAN TINGGI ( UNIVERSITAS )

Pada umumnya suatu universitas berdiri dalam naungan suatu yayasan. Dalam hal keuangan, seluruh keuangan yang dikelola universitas pada hakikatnya adalah milik yayasan. Pengelolaan dana universitas tersebut dilakukan oleh Rektor, yang selanjutnya di audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk yayasan. Pada akhirnya, pertanggungjawaban Rektor kepada yayasan khususnya dalam hal pengelolaan keuangan harus di lakukan setiap tahun.
1.      System Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Universitas
Pada bahasan berikut ini, akan dipaparkan suatu sistemm pelaporan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban suatu universitas yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi system akuntansi suatu perguruan tinggi. System ini sudah dicoba di terapkan dalam pengelolaan keuangan suatu universitas di Indonesia. Dalam hal pembuatan laporan keuangan pihak universitas mencoba untuk melakukan standarisasi dengan mengacu pada PSAK Nomor 45.

2.      Karakteristik Pengelolaan Keuangan Universitas
Seluruh keuangan yang dikelola universitas pada hakikatnya adalah milik yayasan. Keuangan universitas bersumber pada:
a.       Uang penyelenggaraan pendidikan dan uang sumbangan pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa;
b.      Usaha – usaha lain yang sah terkait dengan tridharma perguruan tinggi;
c.       Subsidi pemerintah, sumbangan, dan bantuan lain baik dari dalam negeri maupun lur negeri, yang tidak mengikat;
d.      Hasil usaha yayasan.
Pengelolaan dana universitas dilakukan oleh rector dan pada akhirnya pengelolaan dana diaudit oleh kantor akuntan public yang ditunjuk oleh yayasan. Yayasan melakuakan pengawasan secara bekala dan sewaktu – waktu terhadap pengelolaan keuangan universitas.
Tahun anggaran yang digunakan dimulai dari tanggal 1 September sampai dengan 31 Agustus tahun berikutnya. Setiap tahun anggaran, rector dengan pertimbangan dan persetujuan senat universitas, mengejukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas kepada yayasan guna mendapat persetujuan dan pengesahan.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang telah disetujui yayasan, menjadi panduan dan acuan seluruh subsistem universitas dalam menjalankan kegiantannya. Pada tiap pertengahan tahun anggaran, rector dengan pertimbangan senat universitas dan persetujuan yayasan dapat melakukan perubahan/revisi rencana Anggaran Pendapatan dan belanja universitas yang sedang berjalan. Selambat – lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya setiap tahun anggaran, rekor harus sudah menyampaikan laporan pelakasanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas tahun yang lalu kepada yayasan untuk disahkan, setelah mendapat pertimbangan senat universitas.

3.      Acuan Penyusunan Laporan Keuangan Universitas

Laporan keuangan Universitas mengacu kepada laporan keuangann organisasi nirlaba seperti yang telah distandarkan dalam PSAK 45. Laporan Keuangan terdiri dari:
a.       Laporan Posisi Keuangan.
b.      Laporan Aktivitas.
c.       Laporan Arus Kas.
d.      Catatan Atas Laporan Keuangan.

a.      Laporan Posisi Keuangan
Sisi sebelah kiri meyajikan kekayaan (aktiva) universitas. Penyajian diurutkan berdasarkan tingkat likuiditas dari yang peling likuid yaitu Kas dan Setara Kas sampai dengan yang idak likuid yaitu Aktiva Tetap.
Sisi sebelah kanan menyajikan kewajiban (utang) dan Aktiva bersih universitas. Kewajiban disajikan sesuai dengan urutan jatuh temponya. Sedangkan aktiva bersih disajikan sesuai dengan urutan tidak terikat, terikat sementara dan terikat permanen.

UNIVERSITAS...........
LAPORAN POSISI KEUANGAN
PER 31 AGUSTUS
(dalam rupiah)
AKTIVA
KEWAJIBAN DAN  AKTIVA BERSIH

Catatan


catatan

1.1.
aktiva lancar


2.1.
kewajiban lancar:



            kas dan setandar kas
2b. 3
xxxx

biaya yang masih harus dibayar
13
xxxx

            investasi jangka pendek
2c. 4
xxxx

jaminan yang di terima
2k. 14
xxxx

           piutang akademik
2d. 5
xxxx

pendapatan yang diterima dimuka
15
xxxx

           piutang non-akademik
2c. 6
xxxx

hutang pajak
2l. 16
xxxx

           perlengkapan
2e. 7
xxxx

hutang kepada lembaga keuangan
2m. 17
xxxx

jumlah aktifa lancar

xxxx

jumlah kewajiban lancar

xxxx








1.2.
aktiva terikat untuk investasi:
2f. 8

2.2.
kewajiban jangka panjang:



bangunan

xxxx

tunjangan hari tua
2n. 18
xxxx

peralatan

xxxx

jumlah kewajiban

xxxx

prabot

xxxx





koleksi kepustakan

xxxx
3
aktiva bersih:
2o. 19


jumlah aktiva terikat untuk inves

xxxx

tidak terikat

xxxx





terikat sementara

xxxx
1.3.
aktiva tetap:
2g. 9


terikat permanen

xxxx

tanah

xxxx

jumlah aktiva bersih

xxxx

bangunan

xxxx





taman

xxxx





instalasi

xxxx





kendaraan

xxxx





peralatan

xxxx





prabot

xxxx





koleksi kepustakaan

xxxx





jumlah aktiva tetap

xxxx












1.4.
aktiva lain-lain







            aktiva dalam penyelesaian
2h. 10
xxxx





         hak atas kekayaan intelektual (HaKI)
2i. 11
xxxx





jaminan pada pihak ktiga
2j. 12
xxxx





jumlah aktiva lain-lain

xxxx





TOTAL AKTIVA
xxxx

TOTAL KEWAJIBAN DAN AKTIVA BERSIH
xxxx

b. Laporan Aktivitas
Sisi pendapatan menyajikan seluruh penerimaan universitas dari sumber akdemik dan nonakademik. Sisi pengeluaran menyajikan seluruh pengeluaran universitas dalm satu periode akuntansiyang terdiri dari pengeluaran akademik dan akademik. Perbedaan pendapatan dan pengeluaran merupakan perubahan aktivitas bersih pada periode tersebut.
UNIVERSITAS........................
LAPORAN AKTIVITAS
untuk tahun yang berakhir  tanggal 31 agustus 20x1
(dalam rupiah)

catatan
tidak terikat
terikat sementara
terikat permanen
total
PENDAPATAN
2p. 20




pendapatan akademik:





uang penyelenggaraan pendidikan (UPP)

xxxx



uang sumbangan pendidikan (USP)

xxxx



uang kuliah semester pendek

xxxx



sumbangaan dan hibah

xxxx
xxxx


akademik lainnya

xxxx



total pendapatan akademik

xxxx
xxxx








pendapatan non-akademik:
2p. 21




jasa pelatihan dan konsultasi

xxxx


xxxx
sumbangan dan hibah

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
non-akademik lainnya

xxxx


xxxx
total pandapatan non-akademik

xxxx


xxxx





xxxx
TOTAL PENDAPATAN

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx






PENGELUARAN
2q. 22




pengeluaran akademik:





tenaga akademik

xxxx


xxxx
kemahasiswan

xxxx


xxxx
penelitian dan pengabdian masyarakat

xxxx


xxxx
pengembangan pembelajaran

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
adminitrasi akademik

xxxx


xxxx
akademik lainnya

xxxx


xxxx
total pengeluaran akademik

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx






pengeluaran non-akademik:
2q. 23




pengeluaran tenaga non- akademik

xxxx


xxxx
pengembangan kelembagaan

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
adminitrasi dan umum

xxxx


xxxx
non-akademik lainnya

xxxx


xxxx
total pengeluaran non-akademik

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx






TOTAL PENGELUARAN

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
SELISIH PENDAPATA ATAS PENGELUARAN

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx






kenaikan atas aktiva bersih

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
aktiva bersih awal

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
aktiva bersih ahkir

xxxx
xxxx
xxxx
xxxx

c. Laporan Arus Kas
Arus Kas opersional universitas menyajikan Kas masuk dan Kas keluar untuk operasional universitas. Diklarifikasikan sebagai Arus Kas akademik dan nonakademik.
Arus kas investasi menyajikan Arus Kas Keluar untuk ivesatasi ( pembelian dan pembangunan aktiva tetap ).
Arus Kas pendanaan menyajikan Arus Kas aktivitas pendanaan ( sumabangan dsb.).
UNIVERSITAS........................
LAPORAN ARUS KAS
untuk tahun yang berakhir  tanggal 31 agustus 20x1
(dalam rupiah)
arus kas dari peneriman ( yang dikeluarkan untuk )aktivitas akademik

uang penyelengaran pendidikan (UPP)
xxxx
uang sumbangan pendidika (USP)
xxxx
piutang akademik
xxxx
kewajiban lancer
(xxxx)
administrasi dan umum
(xxxx)
kas bersih yang diterima (digunakan) untuk aktivitas akademik
xxxx


arus kas dari penerimaan (yang dikeluarkan untuk) aktivitas non-akademik

piutang non-akademik
xxxx
sumbangan dan hibah
xxxx
jasa pelatihandan konsultasi
xxxx
bunga deposito
xxxx
administrasi dan umum
(xxxx)
utilitas (air, listrik, dan telephon)
(xxxx)
pengembangan kelembagaan
(xxxx)
pemeliharaan dan perbaikan aktiva tetap
(xxxx)
kas bersih yang diterima (digunakan) untuk aktivitas non-akademik
xxxx


arus kas dari penerimaan (yang dikeluarkan untuk) aktivitas investasi

pelepaasan aktiva tetap
xxxx
pembeliandan pembangunan aktiva tetap
xxxx
kas bersih yang diterima (digunakan) untuk aktivitas investasi
xxxx


arus kas dari penerimaan (yang dikeluarkan untuk) aktivitas pendanaan
xxxx
kenaikan (penurunan) bersih dalam kas dan setara kas
xxxx
kas dan setara kas awal tahun per 01 september 20x0
xxxx
kas dan setara kas akhir tahun per 31 agustus 20x1
xxxx

4. Kebijakan Akuntansi Universitas
Berikut ini kebijakan –kebijakan akuntansi penting yang dapat digunakan universitas dalam menyusun laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
a.      Dasar Penyusunan Laopran Keuangan
Laporan Keungan disusun dengan dasar akrual dan dinilai dengan harga perolehan. Periode laporan dari tanggal 1 September 20x0 hingga 31 Agustus 20x1 yang juga merupakan tahun Anggaran Universitas. Laporan keungan terdiri dari Laporan Posisi Keungan, Laporan Aktivitas, dan Laporan Arus Kas bersama dengan Catatan Atas laporan Keuangan yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan. Laporan aktivitas disusun berdasarkan klasifikasi tidak terikat, terikat sementara dan terikat permanen. Laporan Arus kas disusun aktivitas akademik, nonakademik, investasi, dan pendanaan denhgan menggunakan metode langsung.
b.      Transaksi dalam Mata Uang Asing
Kebijakan dalma transakasi mata uang asing ditetapkan menganut system kurs tengah Bank Indonesia. Pengakuan transaksi dalam mata uang asing dikonversikan ke dalam nilai Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku saat transaksi terjadi.
Aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dikonversikan ke dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar dari kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal laporan Posisi Keuangan.
Selisih lebih atau kurang yang timbul dari transaksi sepanjang tahun serta atas penjabaran aktiva dan kewajiban moneter pada akhir tahun diakui sebagai pendapatan atau pengeluaran nonakademik lainnya pada laporan aktivitas.

c.       Investasi Jangka Pendek
      Merupakan bentuk Deposito pada Bank, dicatat berdasarkan nilai uang yang didepositokan. Bunga yang diperoleh dari deposito diakui sebagai pendapatan nonakademik lainnya pada laporan aktivitas.
d.      Piutang Akademik dan Nonakademik
      Piutang akademik dan nonakademik disajikan dalam jumlah yang dapat direalisasikan. Penghapusan piutang yang tak tertagih dilakukan setelah memperolaeh kepastian  bahwa piutang tersebut tidak akan dapat ditagih lagi dan diakui sebagai pengeluaran akademik dan nonakademik lainnya dalam laporan aktivitas.
e.       Perlengkapan
      Perlengkapan merupakan barang habis dipakai yang dipergunakan dalam kegiatan akademik dan nonakademik. Perlengkapan yang dipergunakan sebagai bagian dari layanan akademik, terdiri atas alat tulis kantor dan bahan praktikum dinilai dengan harga perolehan. Perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan ninakademik diakui sebagai pengeluaran administrasi dan umum pada laporan aktivitas. Sedangkan pemakaian perlengkapan untuk kegiatan akademik dihitung dengan diakui sebagai pengeluaran administrasi akademik pada laporan aktivitas.
      Penilaian perlengkapan menggunakan metode rata-rata yang merupakan penyesuaian pada akhir tahun. Penyisihan dan perlengkapan yang using dan rusak ditentukan berdasarkan estimasi per jenis perlengkapan dari pengalaman pada tahu-tahun sebelumnya dan diakui sebagai pengeluaran administrasi akademik pada laporan aktivitas.   
f.       Aktiva Terikat untuk Investasi
      Akiva terikat untuk investasi adalah alokasi Kas dan setara Kas untuk akuisi aktiva ( cash restriced for assets acquisition ).
g.      Aktiva tetap
      Aktiva tetap diakui dan dicatat berdasarkan harga perolehan  dan disajikan berdasarkan harga perolehan aktiva tersebut dikurangi akumulasi penyusutan.
      Pengeluaran setelah perolehan awal aktiva tetap yang memperpanjang masa manfaat ekonomis dalam bentuk  peningkatan kapasitas, mutu layanan atau peningkatan standar kerja dikapitalisasi pada aktiva yan bersangkutan.
       Aktiva tetap yang diperoleh dari hibah atau sumbangan dinilai dari sebesar harga pasar wajar pada saat tanggal transaksi.
      Koleksi kepustakaan sesuai dengan pemanfaatannnya secara ekonomis disusutkan sepanjang masa manfaat ekonomis selama 2 tahun denagn metode saldo menurun berganda. Kecuali untuk tanah seluruh aktiva tetap disusutkan sepanjang masa manfaat ekonomis dengan metode garis lurus dengan tariff sebagai berikut :

Masa Manfaat
Tarif Per Tahun
Bangunan
15 tahun
5%
Taman
10 tahun
10%
Intalasi
5 tahun
20%
Kendaraan
5 tahun
20%
Peralatan
4 tahun
25%
Perabot
4 tahun
25%


      Alokasi penyusutan aktiva tetap sebagai pengeluaran administrasi akademik dan pengeluaran admistrasi dan umum ( nonakademik ) didasarkan pada analisis manfaat.
      Aktiva tetap yang dilepas karena rusak, hilang, keusangan reknologi, atau sebab-sebab lainnya sebelum masa manfaat ekonomisnya berakhir dikeluarkan dari laporan keuangan sebesar buku. Selisih kurang yang timbul dari pelepasan ini dicatat dalam pengeluaran akademik lainnya pada laporan aktivitas. 
h.      Aktiva dalam Penyelesaian
Merupakan penambahan bangunan beserta taman instalansi yang masih dalam tahap pembangunan. Pembangunan tersebut bisa didanai dari pihak internal atau pihak ketiga, melalui uang sumbangan pendidikan (USP) yang diperoleh dari mahasiswa baru.
Pembangunan aktiva tetap yang didanai dari pihak internal atau pihak ketiga yang sudah selesai dibangun dan di serah terimakan dari panitia pembangunan kepada universitas, dipindahkan sebagai aktifa tetap dan mulai diperhitungkan penyusutannya.
i.        Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI)
HaKI merupakan perlindungan hukum yang diberikan secara ekslusif oleh pemerintah atas produk-produk yang dihasilkan dari aktifitas penelitian dan pengembangan kelembagaan universitas yang diatas namokan oleh universitas. HaKI diakui berdasarkan haga perolehannya dan di amortasikan secara perodik selama jangka waktu berlakunya HaKi atau selama-lamanya 20 tahun (5%) dengan metode garis lurus.
HaKi disajikan sebesar harga perolehannya di kurangi amortasi untuk aktiva tersebut. Ammortasi aktiva diakui sebagai pengeluaran administrasi akademik atau pengeluaran administrasi dan umum (non akademik) pada laporan aktivitas.
j.        Jaminan Kepada Pihak Ketiga
Merupakan surat jaminan (bank garansi) yang diberikan kepada dirjen dikti untuk pendirian program studi baru dan akan di mitralisir apabila jaminan diterima kembali.
Aktiva dicatat sebesar nilai jaminan yang diberikan dan dihapuskan dari laporan keuangan saat berakhirnya masa jaminan tersebut.
k.      Jaminan yang Diterima
Marupakan jaminan yang diterima dari mahasiswa yang mengikuti wisuda dan akan dikembalikan kepada mahasiswa yang bersangkutan setelah memenuhi kewajiban pengemblian toga. Kewajiban dicatat sebesar jaminan yang diterima pada tanggal transaksi.
l.        Perpajakan
Kebijakan yang terkait dengan penghasilan mengacu pada keputusan dirjen pajak no. KEP-87/PJ/1995 tanggal 10 oktober 1995 tentang pengakuan penghasilan dan biaya atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendudukan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan.
Sedang kewajiban yang terkait dengan perpotogan pajak penghasilan (PPH) pasal 21 atas gaji karyawan tetap dan honorariyum tetap dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang dan dilakukan penyetiran ke kas negara. Jumlah pajak ini yang belum dibayar di akui sebagai kewajiban dan di kompensasikan dengan jumlah pajak yang telah dibayar pada periode ini dan sebelumnya.
m.    Utang Kepada Lembaga Keuangan
Merupakan utang kepada bank yang dipergunakan unutk membiyayai kegiatan pembangunan universitas. Pembayaran bunga atas kewajiban tersebut diakui sebagai pengeluaran non akdemik lainnya pada laporan aktifitas.
n.      Tunjangan Hari Tua
Merupakan kewajiban yang berasal dari pemotongan gaji pegawai untuk tunjangan ari tua yang belum di realisasikan selama karyawan yang bersangkutan masih aktif di universitas. Kewajiban di catat pada setiap akhir bulan saat pembayaran gaji karyawan. Realisasi dari pmbayaran tunjangan hari tua bagi karyawan yang telah pensiun diakui sebagai pengeluaran non akdemik lainnya pada laporan arus kas.
o.      Aktiva Bersih
Merupakan klisi dari aktiva terhadap kewajiban yang mencerminkan seluruh sumber daya yang tersedia dan dimiliki secara independen pada suatu saat tertentu oleh organisasi tanpa terikat atau terikat sementara maupun permanen.
Aktiva bersih tifdak terikat adalah selisih dari aktiva terhadap kewaajiban yang pemanfaatan tidak dibatasi oleh syarat atau keweajiban tertentu dari pihak donor.
Aktiva bersih terikat sementara adalah selisih dari aktiva terhadap kewajiban pemanfaatannya dibatasi oleh syarat atau kewajiban dalam jangka waktu tertenti dari phak donor.
Aktiva bersih terikat permanen adalah selisih dari aktiva kepada kewajiban yang pemanfaatannya dibatasi secara permanen oleh ayarat atau kewajiban dari pihak donor.
p.      Pendapatan
Merupakan kenaikan manfaat ekonomi dimasa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban yang telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Pendapatan di klasifikasikan sbgai pendapatan akademik dan nn akademik. Pendapatan akadenik adalah pendapatan yang di terima dari aktifitas tridarma perguruan tinggi.
Pendapatan non akademik adalah pendapatan yang diterima di luar dari aktifitaas akademik.
Pendapatan akademik yang diperoleh dari mahasiswa di akui secara proporsional pada saat realisasi jasa. Sedangkan pendapatan yang berasal dari sumbangan dan hibah diaakui pada saat penerimaan sumbangan dan hibah.
Pendapatan non akademik yang berasal dari jasa pelatihan dan konsultasi diakui pada saat realisasi jasa telah terpenuhi sesui nilai kontrak atau perjanjian dengan pihak ketiga.
q.      Pengeluaran
Merupakan penurunan ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban yang telah terjadi dan dapat di ukur dengan andal. Pengeluaran diklasifikasikan sebagai pengeluaran akdemik dan non akademik. Pengeluaran akademik adalah pengeluaran yang timbul dari aktifitas di luar akifitas akademik. Pengeluaran non akademik adalah pengeluaran yang aktifitas diluar aktifitas akademik.
H. ORGANISASI GREJA (PAROKI)
Secara kelembagaan, domain publik antara lain meliruti badan-badan pemerintahan, perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD), yayasan, organisasi politik dan organisasi masa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), universitas dan organisasi nirlaba lainnya (Mardiyasmo, 2002:2). Menurut PSAK No. 45, Organisais nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para menyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut (Ikatan Akuntan Indonesia, 2004:45.1).
Paroki-paroki do kota yogyakarta dapat di kategorikan sebagai organisasi nirlaba karena memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktifitas operasinya dari sumbangan para anggota (umat) dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari Paroki tersebut. Jika dilihat dari sudut badan hukumnya, paroki-paroki di kota yogyakarta merupakan yayasan gerejawi karena didirikan berdasarkan stichtingbrief kerk en armbestuur / surat yayasan gerejawi atau oprichtingsbrief kerk en armbestuur/ surat pendiri gereja, yaitu atas nama pengurus  gereja dan papa miskin (PGPN). Karena Paroki merupakan organisasi nirlaba dan juga meruakan yayasan gerejawi, maka paroki termasuk organisasi sektor publik. Berikut ini akan diuraikan mengenai tujuan dan fungsi laporan kauangan sektor publik, serta tujuan lapotan keuangan menurut SFAC No. 4.
1.      Keuangan paroki
Keuangan paroki adalah uang dan harta benda paroki, yang berasal dari kolekte, amplop persembahan, sumbangan , dan usaha-usaha lain yang halal sesuai dengan peraturan gereja yang berlaku, dimana tanggung jawab pengelolaannya berada langsung dan personal di tangan pastur kepala paroki, serta pengelolaannya dijalankan oleh pastur kepada paroki dengan dibantu oleh bendahara paroki.
Harta benda paroki diperoleh melalui pembelian, penghasilan, kolekte, amplop persembahan, derma, pemberian dan usaha-usaha lain yan halal sesuai dengan prinsip=prinsip kristiani dan peraturan gereja yang berlaku (kesukupan agung semarang, 1991: 8).tanggung jawab pengelolaan harta benda paroki berada ditangan pastur paroki. Hal ini dikarenakan reksa pastoral paroki digerakkan oleh unskup di osesan kepadanya (raharso, 2005:120). Tanggung jawab tersebut bersifat langsung dan personal, yaotu tidak bisa ditolak atau diserahkan kepada orang lain. Tanggung jawab itu juga bersifat global, karena menyangkut semua kehidupan dan aktifitas paroki (raharso, 2005:124)
2.      Fungsi harta sebagai benda dalam gereja
Magisterium konsili fatikan II menegaskan bahwa gereja membutuhkan material resoulrices untuk mengemban karya perutusannya didunia. Bahkan, kebutuhan akan dana itu sangat ensensial untuk menyelenggarakan peribadatan, membiyayai penghidupan yang layak bagi para klerekus, dan para petugas gerejawi lainnya, serta untuk karya karitatif bagi mereka yang berkekuranga.
Kanon 1954 ayat 1 menegaskan bahwa hak asli gereja untuk memperoleh, memiliki, mengelolah, dan mengalih milikikan harta benda dimasudkan semata-mata untuk mengejar tujuan-tujuan kahs gereja, terutama (i) untuk mengatur idadat ilahi (pembangunan dan pemeliharaan tempat-te,mpat peribadatan, menyelenggarakan perlengkapan peribadatan), (ii) memberi penghidupan yang layak bagi para klerikup serta pelayan lain lain yang mengapdikan hidupnya bagi pelayanan gereja, (iii) melaksanakan karya-karya kerosulan suci (kewartaan dan pendidikan) (iv) melaksanakan karya amal kasih, terutama bagi para miskin (keluarga miskin, rumah sakit, pantiasuhan, anak jalaan, para pengungsi). Tujuan-tujuan kahs ini jelas sekali menunjukkan bahwa pemilikan dan pengelolaan harta benda dalam greja semata-mata mempunyai fungsi instrumental dan sosial.
Fungsi instrumental berarti bahwa harta benda tidak pernah menjadi tujuan dalam diri nya sendiri, tetapi melulu sebagai sarana dan alat untuk mengejar tujuan-tujuan tertentu, yakni mengemban dengan setia dan murni perutusan kahs yang diberikan oleh prestus kepada greja. Fungsi sosial berarti bahwah pemilikan dan pengelolaan harta benda dalam greja ditujukan untuk menumbuh kembangkan kehidupan dan aktifitas paguyuban uman allah sendiri (proki, kusupkan, greja lokal, bahkan gereja universal), serta untuk melayani orang miskin.
Demi terwujudnya kedua fungsi itu, maka kalau ada dua sarana yang sama-sama efisien mengejar tjuan-tujuan khas gereja, hendaknya dipilih yang lebih ekonomis. Dengan demikian, disatu pihak gereja tidakmengabaikan tujuannya, dan di lain pihak ia dapat tetap memberikan kesaksian nyata akan semangat kemiskinannya. Selain itu, kiranya setiap paroki perlu membuat analisis atau peta kebutuhan umat serta rencana kegiatan partoral secara global, kemudian membuat anggaran pendapatan dan biaya untuk semua kebutuhan dan kegiatan tersebut. Kalau ada surplus  anggaran, hendaknya sebagian disumbangkan sebagaidana splidaritas bagi paroki atau keuskupan yang miskin.dengan demikian, bisa dihindarkan penumpukan harta diparoki-paroki kaya. Keadilan distributif dan destinasi unuversal setiap material recaouses bis diwujudkan. Paroki atau keuskupan yang mimkin tidak terhalang kegiatan paskoral dan misinernya hanya karena kekurangan dana.
3.      Memo keushupan agung semarang No. 177/A/VIII/5/99 tentang tata hubungan keuangan keushupan agung semarang standar pengelolaan dan pelaporan keuangan paroki di Yogyakarta
A.    Pengertian
1.      PKP KAS adalah pedoman keuangan paroki keuskupan agung semarang yang ditandatangani oleh Mgr. Julius darma atmaja pada tahun 1991
2.      Ekonomat adalah bagian dalam sekretariat keuskupan agung semarang yang mengurusi harta benda gereja di KAS dan di kepalai oleh ekonom KAS.
3.      Kavikepan adalah persekutuan umat beriman dalam batas-batas wilayah tertentu dalam lingkup keuskupan yang bersama-sama menggereja dan reksapastoralnya dipercayakan kepada vikaris episkoparis (Vikep), yang bersama-sama dengan Vikaris jendral (vikjen) memegang kuasa eksekutif di bawah otoritas uskup.
4.      Paroki adalah persekutuan umat beriman dalam batas-batas wilayah tertentu dalam lingkup keuskupan yang bersama-sama menggereja dan reksapastoralnya dipercayakan kepada pastur paroki dibawah otoritas uskup.
5.      Stasi adalah bagian dari paroki yang berada di luar kota membawai beberapa lingkungan atau kring.
6.      Pastoran adalah komunitas pastur baik pastur biosesan maupun pastur tarekat yang merupakan satu keluarga dalam suatu rumah, ddi pimpin oleh seorang pastur sebagai kepala keluarga dan bertanggung jawab kepada uskup atau pimpinan tarekat.
B.    Hubungan ekonomat denga paroki
Hubungan keuangan ekonomat dengan paroki menggunaan prinsip berdikari, subsidiaritas, solidaritas dan priorotas pada yang terlupakan dan menderita (PKP KAS pasal 6). Menurut PKP KAS pasal 6, prinsip-prinsip dasar setiap kegiatan di keuskupan agung semarang adalah:
a)      Berdikari : setiap paroki diharapkan sdapat mungkin berdikari dibidang keuangan. Tujuan yang ingin dicapai ialah terbentuknya umat allah yang melibatkan diri dalam tanggung jawab bersama atas hidup dan karya gereja atau paroki juga dibidang keuangan.
b)      Subsidiyaritras: kalau paroki tidak dapat berdikari sepenuhnya maka instansi yang lebih tinggi membantunya. Prinsip ini berarti bahwa bantuan hanya akan dberikan bila sudah berusaha semaksimal mungkin namun belum bisa mencapai tujuannya. Bantuan diberikan bukan untuk mematikan usaha tetapi untuk memacu atau mendorong usaha yang telah ada.
c)      solidaritas: paroki-paroki saling memperhatikan, saling membantu dan saling menolong dalam bidang keuangan. Prinsip solidaritas berarti rela membantu orang lain, tidak hanya memikirkan diri sendiri atau parorkinya, melainkan mereka ikut  bertanggung jawab terhadap kepentingan bersama yang lebih luas.
d)     Prioritas pada yang terlupakan dan menderita: mengusahakan terciptanya tatanan hidup demi kesejahteraan semua orang dengan mengutamakan saudara-saudara yang terlupakan dan menderita dalam bidang keuangan.
Agar prinsip berdikari bisa terlaksana , maka seluruh pembiayaan aroki, wajib diupayakan sendiri semaksimal mungkin oleh paroki maisng-masing, antara lain dengan menyusun anggaran pendapatan  dan belanja paroki yang benar dan realities.
Untuk mewujudkan prinsip solidaritas dan subsidaritas antara lain dibentuk dana solidaritas paroki ( PKP KAS pasal 12 ) dan dana yang terkumpul digunakan untuk mensubsidi paroki/lembaga karya yang membutuhkan. Menurut PKP KAS pasal 12, untuk membantu paroki-paroki yang kurang mampu dan untuk membantu pembiyaan kegiatan komisi-komisi di keuskupan agung semarang, diadakan dana solidaritas antara paroki.
Agar tercapai prinsip prioritas kepada yang terlupakan dan menderita maka:
a.    Ekonomat bersama paroki wajib mengusahakan terciptanya tatanan hidup demi kesejah teraan semua orang dengan mengutamakan yang terlupakan dan menderita.
b.    Untuk mencapai maksud seperti dalam butir a tersebut, maka selruh proyeksi / kegiatan yang melibatkan pendanaan di tingkat keuskupan harus terkoordinasi melalui roma paroki dan roma vikep; sedang proyek / kegiatan yang melibatkan pendanaan diluar keuskupan harus terkoordinasi melalui ekonom dan uskup.
c.    Apa bila dipandang perlu ekonomat dapat menarik sebagian harta yang ada di paroki baik yang berupa uang/kas atupun barang, untuk itu perlu ada seramgkaian pembicaraan terlebih dahulu.
C.    Dana solidaritas paroki keuskupan agung semarang.
Paroki-paroki di keuskupan agung semarang wajib saling memperhatikan, saling membantu dan saling menolong dibidang keuangan. Untuk melaksanakan maksud seperti tersebut dalam butir 1 tersebt, maka setiap paroki wajib mengirimkan dan mengakministrasikan dana solidaritas paroki KAS dan kolekte-kolekte kusus.
Dana solidaritas paroki KAS tiap bulan dikirimkan keekonomat melalui kevikepan atau langsung ke rekening bank keuskupan agung semarang pada awal bulan berikutnya. Kolekte-kolekte khusus dikirmkan ke ekonomat melalui kevikepan atua langsung ke rekening bank keuskupan agung semarng paling lambat dua minggu setelah jari pangumpulan.
D.    Pemberian subsidi
1.      Pemberian subsidi KAS oleh ekonomat di dasarkan pada laporan keuangan yang telah diterima di ekonomat, and subsidi yang diberikan berupa : estitusi servis kendaraan, restitusi pengurusan surat-surat kendaraan, restitusi BBM,pengobatan Imam, dana living Imam, pembelian/pengurusan tanah, pembelian kendaraan serta pembangunan Gereja/Pastoran.
2.      Restitusi servis kendaraan
Restitusi servis kendaraan diterapkan oleh Ekonom,setelah mempelajari nota/bon/kuintansi servis yang dikirim ke Ekonomat. Biaya servis kendaraan yang besar seperti biaya turun mesin, body repair, terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Ekonom.
Untuk menghindari pemborosan biaya servis kendaraan, dianjurkan untuk ditunjuk Bengkel Servis yang representative untuk dignakan oleh semua Paroki pada wilayah kevikepan masing-masing. Restitusi Biaya servis kendaraan bagi paroki miskin diberikan sesuai dengan tingkat kemandirian an kondisi keuangan Paroki.
3.      Resitusi pengurusan surat-surat kendaraan
Untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor 50%, maka pengurusan pajak dan surat-surat kendaraan disentralkan di Ekonomt. Pengurusan pajak dan surat-surat kendaraan, setelah selesai biayanya akan dibebankan dan ditagihkan kepada Paroki pemakai. Bagi Paroki miskin akan diberikan subsidi atas beban biaya pajak dan pengurusan surat-surat kendaraan, yang besanya bertingkat sesuai tingkat kemandirian dan keadaan keuangan paroki.
Pajak dan biaya pengurusan surat-surat kendaraan yang terlambat atas kelalaian pemakai sehingga berakibat dikenai denda, maka seluruh biaya dan denda di bebankan kepada pemakai tanpa ada subsidi. Untuk menghindari peristiwa seperti tersebut dalam butir c, maka dokumen-dokumen yang di perlukan dalam pengurusan pajak dan surat-surat kendaraan harus telah dikirim pemakai dan diterima ekonomat 4 hari sebelum jatuh tempo.
4.      Restitusi BBM
Restitusi BBM untuk peroki miskin di ajukan kepada ekonomat pertriwulan dengan menyertakan nota/bon/kwitansi asli. Restitusi BBM untuk paroki miski diberikan sesuai dengan tingkat kemandirian dan keadaan keuangan miskin.
5.      Restitusi Pengobatan Imam
Biaya pengobatan imam menjadi beban paroki sesuai dengan kemampuan yang ada, sedangkan kalau ada kekurangan atau ketidak kemampuan paroki ditanggung oleh keuskupan (PKP KAS pasal 33). Menurut pkp kas pasal 33, biaya pengobatan ke dokter dan rawat tinggal di rumah sakit bagi seorang imam, menjadi beba paroki sesuai dengan kemampuan yang ada, sedangkan kalau ada kekurangan atau ketidak mampuan paroki ditanggung oleh keuskupan.
Restitusi pengobatan imam untuk paroki miskin meliputi biaya yang dibayarkan oleh paroki yang bersangkutan dan biaya yang dibayarkan oleh ekonomat (biasanya rawat inap). Besarnya restitusi untuk masud butir b ditetapkan oleh ekonom sesuai dengan tingkat kemandirian dan keadaan keuangan paroki.
Biaya pengobatan imam yang dibayar langsung oleh imam/paroki yang bersakutan, kwitansinya dikirim ke ekonomat untuk diperhitungkan restitusinya. Biaya pengobatan imam yang dibayar oleh ekonomat, setelah ditetapkan oleh ekonom berdasarkan tingkat kemandirian dan tingkat keadaan uang paroki, akan ditagihkan kepada paroki yang bersangkutan.
6.      Dana Living
Dana living adalah sumbangan paroki untuk pastoran guna menjamin kehidupan yang layak bagi imam yang berkarya di paroki yang bersangkutan. Besarnya dana living ditetapkan bersama antara room paroki dan dewan paroki. Subsidi dana living bagi paroki miskin dna dari ekonomat ditetapkan oleh ekonom sesuai tingkat kemandirian dan keadaan keuangan paroki.
7.      Bantuan Pembelian/Pengurusan Tanah
Besarnya bantuan biaya pembelian/pengurusan tanah ditetapkan oleh kas dengan memperhatikan saran dari penasehat keuangan. Bantuan pembelian/pengurusan tanah oleh ekonomat bisa berupa pinjaman.
8.      Bantuan Pembelian Kendaraan
Pembelian kendaraan oleh paroki harus disetujui terlebih dahulu oleh kas. Bantuan pembelian kendaraan paroki miskin ditetapkan oleh ekonom dengan memperhatikan saran penasehat keuangan. Bantuan pembelian kendaraan oleh ekonomat bisa berupa pinjaman.
9.      Bantuan Pembangunan Gereja, Panti Paroki dan Pastoran
Sebelum pembangunan dimulai, gambar dan spesifikasi teknis terlebih dahulu harus di setujui Uskup Agung Semarang. Bantuan pembangunan gedung gereja, panti paroki dan pastoran untuk paroki miskin ditetapkan oleh kas dengan memperhatikan saran penasehat keuangan. Bantuan pembangunan gereja panti paroki dan pastoran, bisa berupa pinjaman

E.     prinsip penyelenggaraan penyimpanan keuangan

Penyelenggaraan penyimpanan keuangan berprinsipkan likuiditas artinya harus mengutamakan  kelancaran pembayaran dan lalu-lintas keuangan. Penyimpanan keuangan berprinsipkn keamanan dan administrative, artinya tidak mudah hilang atau diselewengkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrative yang kontinyu. Penyimpnan keuangan berprinsipkan produktif dan efisien,artinya tidak membiarkan uang mandeg dan memakai biaya besar dalam pengurusannya.
 
F.     tata cara penyimpanan uang

Pada prinsip kas (uang tunai ditangan) Paroki KAS hanya dipernankan menyimpan samapai dengan jumlah Rp. 2.000.000,00 (du juta rupiah). Kelebihan jumlah seperti tersebut dalam butir 1 harus di setor ke rekening Giro/tabungan masing-masing. Saldo rekening bank masing-masing Paroki KAS maksimum Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kelebihan atas jumlah tersebut harus dititipkan di Ekonomat KAS atau didepositokan pada Bank.
Titipan Paroki KAS di Ekonomat KAS dalam jumlah tertentu akan diperhitungkan sebagai deposito dengan tingkat bunga yang sesuai dengan perkembangan keadaan ekonomi. Terhadap masing-masing titipan Keuangan di Ekonomat KAS, Ekonomat KAS akan menerbitkan rekening Koran triwulanan dan akan dikirim kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

G.    Rekening giro dan deposito

Paroki KAS yang pendirinya sah dengan akta notarris sebagai Yayasan tersendiri maka rekening giro atau deposito harus dibuka atas nama yayasan tersebut dan kuasa pengambilan ada pada Romo Paroki atau Bendahara Yayasan tersebut.
Paroki KAS yang pendirinya tidak disertai Akta Notaris sebagai Yayasan tersendiri, maka rekening Bank harus dibuka atas nama Keuskupan Agung Semarang Cq. Paroki KAS di mana kuasa pengambilan akan ditunjuk oleh Ekonom sesuai usulan Romo Paroki.
Mengenai kuasa pengambilan rekening giro/tabungan atau drposito,denagn tanpa mengurangi kelancaran pengurusan keuangan sebaiknya ditunjuk penandatanganannya melalui dua orang atau lebih.

H.    laporan keuangan
Paroki di Keuskupan Agung Semarang wajib menyelenggarakan administrasi keuangan secara tertib dan kontinyu serta mengirimkan laporan keuangan untuk tiap-tiap bulan dan telah Ekonomat sebelum tanggal 10 bulan berikutnya . Laporan-laporan keuangan yang dikirim ke Ekonom KAS akan menjadi dasar penentuan pemberian subsidi/bantuan atau pencairan anggaran bulan berikutnya.
Laporan keuangan minimal terdiri dari laporan hasil-beban , laporan pemasukan-pengeluaran (perubahan kas/cash flo) serta neraca sederhana dalam format yang telah ditentukan. Laporan Keuangan ditandatangani oleh Bendahara dan Pastor Kepala Paroki.
Paroki yang dalam tiga bulan berturut-turut tidak mengirimkan laporan keuangannya, akan diprioritaskan untuk disupervisi dan dipreiksa pengelolaan harta dan keuangannya (statute 144, Kan. 1276)
4.   Format Laporan Keuangan Paroki dan RAPB Paroki Keuskupan Agung Semarang
Seperti telah dijelaakan sebelumnya, laporan keuangan yang harus dibuat oleh Paroki-Paroki minimal terdiri dari laporan bulanan keuangan paroki yang berisi laporan pemasukan-pengeluaran (perubahan kas/cash flow), serta  laporan tahunan yang berisi laporan hasil-beban dan neraca sederhana  dalam format yang telah ditentukan oleh Keuskupan Agung Semarang. Selain itu, agar prinsip berdikari bisa terlaksana, maka seluruh pembiayaan Paroki, wajib diupayakan sendiri semaksimal mungkin oleh Paroki masing-masing, antara lain dengan menyusun Anggaran Pendpatan dan Belanja Paroki yang benar dan realistis. Berikut ini adalah contoh format laporan keuangan dan RAPB Paroki yang ditentukan oleh Keuskupan Agung Semarang.
Format Neraca Paroki
PAROKI........................................

NERACA

PER 31 DESEMBER 20XX

AKTIVA
KEWAJIBAN DAN AKTIVA BERSIH


AKTIVA LANCAR
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK


catatan
rupiah

catatan
rupiah

10
kas dan bank

xxxx
30
Hutang bank

xxxx

11
deposito dan surat berharga

xxxx
31
hutang lembaga gereja

xxxx

12
titipan dana

xxxx
32
hutang pengadaan harta tetap

xxxx

13
piutang

xxxx
33
biaya/pajak ymh dibayar

xxxx

14
uang muka dan biaya dibayar dimuka

xxxx
34
hutang lain-lain

xxxx

15
pajak dibayar dimuka

xxxx

19
persediaan barang devosi

xxxx

jumlah aktiva lancar
xxxx
jumlah kewajiban jangka pendek
xxxx


INVESTASI/PENYERTAAN
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG

20
investasi saham

xxxx
35
hutang investasi bank

xxxx

36
 hutang pada lembaga gereja

xxxx

37
hutang dana cinta kasih

xxxx

jumlah kewajiban jangka panjang
xxxx


HARTA TETAP
AKTIVA BERSIH

21
tanah

xxxx
39.01
Aktiva bersih tidak terikat

xxxx

22
bangunan dan prasarana

xxxx
39.02
aktiva bersih terikat sementara

xxxx

23
kendaraan

xxxx
29.03
aktiva bersih terikat permanen

xxxx

24
inventaris

xxxx
29.04
aktiva bersih pembangunan

xxxx


nilai perolehan harta tetap

xxxx

26
akuntansi penyusutan

xxxx

nilai buku harta tetap
xxxx
jumlah aktiva bersih
xxxx


AKTIVA LAIN-LAIN

29
 harga tetap dalam proses pembangunan

xxxx


JUMLAH AKTIVA
xxxx
JUMLAH KEWAJIBAN dan AKTIVA BERSIH
xxxx


Format Laporan Aktivitas Paroki
LAPORAN AKTIVITAS PAROKI.........................
UNTUK PERIODE 1 JANUARI s.d. 31 DESEMBER 20XX

CATATAN
ABTT (Rp)
ABTS (Rp)
ABTP (Rp)
PENERIMAAN/PENDAPATAN
40
Penerimaan aktiva bersih tidak terikat (ABTT)

40.01
            Kolekte umum

xxxx
40.02
            Persembahan umat

xxxx
40.03
            Sumbangan bebas

xxxx
40.04
            Administrasi

xxxx
40.05
            Devotionalia

xxxx
40.06
            Sumbangan pemakaian gedung

xxxx
40.07
            Penerimaan bunga dana cinta kasih

xxxx
40.08
            Penerimaan subsidi KAS

xxxx
40.99
            Penerimaan lain-lain

xxxx


41
Penerimaan aktiva bersih terikat sementara (ABTS)

41.01
           Kolekte/penerimaan khusus
lampiran A
xxxx
41.02
           Intentio khusus
lampiran H
xxxx


42
Penerimaan aktiva bersih terikat permanen (ABTP)

42.01
           Sumbangan dana abadi

Xxxx
           JUMLAH PENERIMAAN/PENDAPATAN

xxxx
xxxx
Xxxx
PENGELUARAN/BIAYA

Biaya aktiva bersih tidak terikat

50
Biaya program

50.01
          Biaya bidang leitorgia
lampiran B
xxxx
50.02
          Biaya bidang kerygma
lampiran C
xxxx
50.03
          Biaya bidang koinonia
lampiran D
xxxx
50.04
          Biaya bidang dikonia
lampiran E
xxxx
50.05
          Biaya lit-bang
lampiran F
xxxx
50.06
          Biaya kepanitiaan
lampiran G
xxxx
Biaya rutin

51
          Biaya rumah tangga

xxxx
52.01
          Biaya pokok barang devosi

xxxx
52.02
          Biaya lilin devosi

xxxx
52.03
          Biaya buku misa

xxxx
53.02
          Biaya gedung serba guna

xxxx
54
          Biaya pengurus dewan paroki

xxxx
55.01
          Biaya penyusutan bangunan dan prasarana

xxxx
55.02
          Biaya penyusutan kendaraan

xxxx
55.03
          Biaya penyusutan inventaris

xxxx


60
Beban aktiva bersih terikat sementara

60.01
            Beban kewajiban khusus
lampiran A
xxxx
60.02
            Sumbangan maksud tertentu
lampiran H
xxxx


70
Beban aktiva bersih terikat permanen

70.01
            Beban sumbangan dana abadi

xxxx
            JUMLAH PENGELUARAN/BIAYA

xxxx
xxxx
xxxx
            Penambahan (pengurangan) aktiva bersih

xxxx
xxxx
xxxx
39.01
            Aktiva bersih tidak terikat s.d. Periode lalu

xxxx
39.02
            Aktiva bersih terikat sementara s.d. Periode lalu

xxxx
39.03
            Aktiva bersih terikat permanen s.d. Periode lalu

xxxx
SALDO AKTIVA BERSIH

xxxx
xxxx
xxxx

I.       IKHTISAR
Organisasi nirlaba dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu entitas pemerintahan dan entitas nirlaba nonpemerintah. Organisasi nirlaba dipandang amat berbeda dengan organisasi komersial oleh pelanggan, donatur dsn suka relawan, pemerintah, anggota organisasi dan karyawan organisasi nirlaba.Dalam rangka pertanggungjawaban, organisasi nirlaba sudah selayaknya membuat laporan pertanggungjawaban khususnya dalam hal penggunaan dana organisasi.
Pada umumnya organisasi nirlaba mengacukepada PSAK Nomor 45. PSAK No. 45 (untuk entitas nirlaba nonpemerintah) diterbitkan oleh ikatan akuntan indonesia untuk memfasilitasi seluruh organisasi nirlaba nonpemerintah. Di luar itu, PSAK dapat menyusun standart khusus nirlaba, misalnya akuntansi untuk entitas koperasi. Dalam PSAK 45, karakteristik entitas nirlaba ditandai dengan perolehan sumbangan untuk sumber daya utama (aset), penyumbang bukan pemilik entitas dan tak berharap akan hasil, imbalan, atau keuntungan komersial.
Masing – masinng entitas nirlaba memiliki karakteristik yang unik dan perlu dilakukan penyempurnaan berkaitan dengan standarisasi pelaporan keuangannya. Oleh karena itu laporan keuangan yang disjikan juga akan disesuaikan dengan karakteristik organisasi namun tetap mengacu kepada prinsip akuntansi berterima umum yang berlaku di indonesia.